Ribuan Buruh Demo Tuntut Kenaikan Upah dan Pengesahan RUU Ketenagakerjaan
![]() |
| Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. [Foto: Kspicitu.org] |
Jakarta, relasinasional.com — Ribuan buruh dari Jabodetabek dan sejumlah daerah industri akan menggelar aksi demonstrasi menuntut kenaikan upah minimum serta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Aksi akan berlangsung di Aula Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025) pukul 10.30 WIB.
Korlantas Polri mengimbau pengguna jalan di Jakarta untuk mewaspadai potensi kemacetan di sejumlah titik sekitar lokasi aksi. Dilansir dari korlantas.polri.go.id, massa buruh akan berkumpul di JCC sejak pagi, lalu melakukan long march menuju Gedung DPR RI sekitar pukul 10.30 WIB.
Jalur yang menghubungkan JCC Senayan ke DPR RI, terutama Jalan Gatot Subroto dan Jalan Gerbang Pemuda, diperkirakan akan padat. Akses menuju kompleks DPR/MPR RI kemungkinan juga dialihkan sementara.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi ini diikuti lebih dari 5.000 buruh di Jakarta serta puluhan ribu lainnya di seluruh Indonesia.
“Lebih dari 5.000 buruh di Jakarta akan berkumpul di JCC Senayan. Namun di seluruh Indonesia, aksi puluhan ribu buruh juga akan berlangsung serempak di kantor-kantor gubernur,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Menurut Said, aksi ini akan dilakukan damai dan konstitusional. “Mogok nasional ini akan dilakukan secara damai, konstitusional, tanpa kekerasan, dan tanpa tindakan anarkis. Semua buruh akan bertindak disiplin serta bertanggung jawab,” tegasnya.
Aksi terbuka di JCC Senayan akan diikuti dengan demonstrasi serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota. Buruh menuntut:
- Penghapusan sistem outsourcing
- Kenaikan upah 8,5–10,5 persen
- Pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya
- Pengesahan UU Ketenagakerjaan baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Said menegaskan, jika tuntutan tidak diindahkan, buruh siap menggelar mogok nasional. “Apabila tuntutan ini tidak didengar, maka buruh akan mempersiapkan Mogok Nasional yang melibatkan 5 juta buruh di 38 provinsi, 300 kabupaten/kota, dan lebih dari 5.000 perusahaan yang akan menghentikan produksi secara serentak,” ujarnya.
Sementara itu, DPR RI telah menindaklanjuti putusan MK terkait pembatalan UU Cipta Kerja dengan membentuk tim perumus undang-undang baru yang melibatkan unsur buruh.
Langkah awal dimulai dengan audiensi antara pimpinan DPR dan Presidium Koalisi Serikat Pekerja Buruh-Partai Buruh (KSP-PB) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung pertemuan itu, didampingi pimpinan Komisi IX dan Badan Legislasi.
Hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri P2MI Mukhtarudin. “DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK,” ujar Dasco.
Dasco menambahkan, tim perumus akan melibatkan serikat pekerja, konfederasi buruh, dan pemerintah. “Kami akan menerima partisipasi publik sebanyak-banyaknya,” katanya.
Dalam audiensi itu, KSP-PB menyerahkan draf RUU versi buruh yang mencakup 17 isu krusial, termasuk perlindungan bagi pekerja digital platform, tenaga honorer, dan pekerja migran.
Langkah ini menandai babak baru dalam hubungan antara negara dan masyarakat sipil. Buruh kini tidak hanya menjadi pihak yang menyuarakan tuntutan, tetapi juga ikut aktif merumuskan kebijakan ketenagakerjaan nasional. (mis/red)

