BREAKING NEWS
iklan

Kemendagri Pastikan KTP WNA Asal Israel di Cianjur Palsu

Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP Republik Indonesia dengan peta wilayah Indonesia di latar belakang.
Ilustrasi–Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). [Foto: Istimewa]

 Jakarta, relasinasional.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Aron Geller, warga negara asing (WNA) asal Israel yang viral di media sosial, tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) nasional.


Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyebut hasil pengecekan terhadap nama tersebut menunjukkan tidak ada data yang bersangkutan dalam sistem kependudukan nasional.


“Nama Aron Geller, WNA Israel yang diberitakan memiliki KTP Indonesia, tidak ada dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri,” ujar Teguh dalam keterangan resminya, Senin (27/10/2025), dikutip dari Infopublik.id.


Menurutnya, klaim di media sosial yang menyebut Aron Geller memiliki KTP elektronik (e-KTP) Indonesia tidak benar dan dapat dipastikan palsu. “Bila di sosial media diceritakan yang bersangkutan memiliki KTP-el Indonesia, bisa dipastikan KTP itu palsu,” tegas Teguh.


Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, juga memastikan bahwa data Aron Geller tidak tercatat di sistem kependudukan nasional. Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung bersama petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, namun nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut tidak ditemukan.


“Setelah dilakukan pencarian dalam sistem kependudukan nasional, data dengan nama Aron Geller tidak ditemukan, sehingga dapat dipastikan KTP WNA yang beredar di media sosial palsu,” ujar Wahyu di Cianjur, Minggu (26/10/2025).


Ia menambahkan, petugas juga menelusuri alamat yang tercantum dalam e-KTP tersebut di Kampung Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku. Hasilnya, tidak ada warga yang mengenal nama itu. “Tidak ada warga sekitar yang mengetahui adanya orang asing di lingkungan tersebut, bahkan NIK yang tertera tidak terbaca di sistem alias blank,” katanya.


Kepala Disdukcapil Cianjur, Asep Kusmanawijaya, menyebut informasi soal KTP WNA asal Israel itu sebenarnya sudah diterima pihaknya sejak tiga bulan lalu. Saat itu, Disdukcapil telah memberikan keterangan resmi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi bahwa data tersebut palsu dan tidak ada dalam sistem kependudukan.


“Saat dicari dalam sistem, NIK yang tertera di e-KTP itu tidak ditemukan. Bahkan bila menggunakan NIK orang lain pun, datanya akan muncul. Namun setelah beberapa kali pencarian, tidak ada data sama sekali,” ujar Asep.


Ia menjelaskan, chip dalam e-KTP tidak bisa diduplikasi, sehingga keaslian data dapat diverifikasi secara akurat. “Yang paling akurat itu pengecekan chip di dalam e-KTP karena tidak dapat diduplikat untuk data di dalamnya,” katanya.


Asep juga memastikan dari hasil pengecekan di lapangan bahwa tidak ada warga asing yang tinggal di wilayah tersebut. “Ketua RT, RW, dan warga sudah kami konfirmasi. Tidak ada warga asing bernama Aron Geller di lokasi itu,” ujarnya.


Bupati Cianjur mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama yang berkaitan dengan dokumen kependudukan. “Ini menjadi pelajaran penting agar setiap data atau informasi yang beredar di media sosial selalu diverifikasi terlebih dahulu, supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman,” kata Wahyu.


Kemendagri juga meminta masyarakat segera melapor ke instansi resmi bila menemukan dugaan pemalsuan data kependudukan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (mis/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image