Waspadai Pinjaman Online Ilegal, Ini Ciri dan Daftar Resmi OJK
![]() |
| Ilustrasi |
Jakarta, relasinasional.com — Pinjaman online kini jadi solusi cepat saat butuh dana darurat. Cukup lewat aplikasi di ponsel, pengguna bisa mendapat pinjaman tanpa perlu ke bank atau mengurus berkas rumit. Tapi di balik kemudahan itu, bahaya pinjol ilegal mengintai.
Kasus penyebaran data pribadi, bunga mencekik, hingga penagihan dengan ancaman masih banyak terjadi. Karena itu, penting bagi masyarakat mengenali mana pinjaman online resmi OJK dan mana yang ilegal.
Ciri Pinjaman Online Resmi OJK
Sebelum meminjam, pastikan aplikasi yang digunakan sudah berizin OJK. Fintech legal wajib mencantumkan nomor izin di situs atau aplikasinya, dan bisa dicek langsung di www.ojk.go.id.
Ciri lain pinjaman online resmi antara lain:
- Transparan soal bunga dan biaya. Pinjol legal menjelaskan besaran bunga, tenor, serta biaya administrasi sebelum pengguna menyetujui perjanjian.
- Akses data dengan izin pengguna. Fintech berizin hanya meminta akses data relevan, seperti kamera atau lokasi, dan tidak akan menyebarkan data pribadi.
- Penagihan sesuai etika. Penagih dari pinjol legal mengikuti kode etik dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), tanpa ancaman atau pelecehan.
Daftar Pinjaman Online Resmi dan Terdaftar di OJK
Hingga saat ini, terdapat lebih dari 100 perusahaan pinjaman online berizin OJK yang aktif di Indonesia. Beberapa di antaranya cukup populer di masyarakat, seperti:
- Kredivo – Pinjaman cepat cair dengan sistem cicilan fleksibel.
- Akulaku – Menyediakan kredit digital untuk belanja dan dana tunai.
- DanaRupiah – Proses pencairan cepat dengan bunga kompetitif.
- Indodana – Menawarkan pinjaman tunai dan paylater legal.
- AdaKami – Fintech resmi dengan layanan transparan dan mudah digunakan.
Untuk daftar lengkap, masyarakat bisa mengakses laman resmi OJK di bagian “Daftar Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar”.
Cara Memilih Aplikasi Pinjaman Online Terpercaya
Agar tidak terjebak pinjol bodong, lakukan langkah sederhana berikut:
Pertama, cek legalitas di situs OJK. Ketik nama aplikasi di kolom pencarian untuk memastikan statusnya.
Kedua, perhatikan ulasan pengguna. Aplikasi pinjaman online terpercaya biasanya punya rating tinggi dan komentar positif di Google Play Store atau App Store.
Ketiga, hindari janji “cepat cair tanpa syarat.” Proses pinjaman yang terlalu mudah tanpa verifikasi identitas biasanya pertanda ilegal.
Keempat, gunakan pinjaman hanya untuk kebutuhan mendesak. Hindari meminjam untuk konsumsi agar tak terjebak utang menumpuk.
Bahaya Pinjaman Online Ilegal
Menggunakan pinjaman online ilegal bisa berujung masalah besar. Selain bunga yang tidak masuk akal—bisa ratusan persen per bulan—data pribadi pengguna juga rawan disalahgunakan.
Banyak korban melapor mengalami intimidasi dan pelecehan digital, mulai dari penyebaran foto hingga ancaman kepada keluarga. Karena tidak diawasi OJK, peminjam juga tidak mendapat perlindungan hukum bila terjadi sengketa.
Langkah Jika Jadi Korban Pinjol Ilegal
Jika sudah terlanjur meminjam di aplikasi ilegal, segera lakukan langkah berikut:
1. Laporkan ke OJK. Hubungi nomor telepon 157, WhatsApp di 081-157-157-157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.
2. Buat laporan ke kepolisian jika mengalami ancaman, pelecehan, atau penyebaran data pribadi.
3. Blokir dan hapus aplikasi pinjol ilegal dari ponsel Anda.
4. Simpan bukti digital seperti tangkapan layar, riwayat pembayaran, dan percakapan untuk proses hukum.
Gunakan Pinjaman Online dengan Bijak
Pinjaman online memang memudahkan akses finansial, tapi tetap harus digunakan dengan perhitungan. Pastikan Anda meminjam di aplikasi pinjaman online resmi OJK dan memahami konsekuensi pembayarannya.
Ingat, kemudahan finansial tidak boleh mengorbankan ketenangan hidup. Bijaklah dalam memilih layanan agar tak menyesal di kemudian hari.

