BREAKING NEWS
iklan

Windi Nekat Sayat Alat Vital Kekasih Gelapnya karena Cemburu

Windi pelaku penusukan alat vital kekasih gelap di Bandar Lampung memakai baju tahanan oranye dan masker biru
Windi (28) pelaku penusukan alat vital kekasih gelapnya di Bandar Lampung saat dihadirkan polisi mengenakan baju tahanan oranye. [Foto: Istimewa]

 Bandar Lampung, relasinasional.com — Seorang perempuan bernama Windi (28) nekat menyayat alat vital kekasih gelapnya, Karsilan (32), menggunakan cutter di Lapangan Baruna, Panjang, Bandar Lampung. Aksi itu dilakukan karena sakit hati setelah mengetahui sang kekasih ternyata telah beristri dan masih bermain dengan perempuan lain.


Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Seusai berhubungan intim di semak-semak sekitar lapangan, Windi mendadak mengeluarkan cutter dari dalam tas dan menyayat alat vital korban hingga terluka parah.


Korban langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Ia kemudian dilarikan ke Puskesmas Panjang dan dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek untuk mendapat penanganan medis intensif.


"Spontan saja, saya ingin melukai alat vital korban supaya dia kapok dan tidak main perempuan lagi," ujar Windi saat diperiksa polisi, Rabu (22/10/2025), dikutip dari medan.tribunnews.com.


Windi mengaku menjalin hubungan asmara dengan Karsilan selama enam tahun. Namun belakangan, ia mengetahui bahwa pria yang dicintainya itu telah menikah dan masih sering berselingkuh dengan perempuan lain.


"Selama ini saya tersiksa batin, sering menangis, dan diselingkuhi. Dia sudah punya saya, tapi masih main perempuan ke sana-sini," ungkap Windi dengan nada emosi.


Kapolsek Panjang, Kompol Martono, mengatakan dari hasil penyelidikan, aksi tersebut tergolong sebagai tindak pidana yang telah direncanakan.


"Tersangka sudah menyiapkan cutter sehari sebelum kejadian. Jadi ini bukan spontan murni, melainkan ada unsur perencanaan," kata Martono kepada wartawan.


Sebelum kejadian, keduanya diketahui sudah janjian lewat pesan singkat dengan kode “OTW” sebagai sandi rahasia untuk bertemu dan berhubungan layaknya pasangan suami istri.


Setelah melampiaskan emosi, Windi sempat kabur dan membuang cutter di sekitar lokasi. Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Ia ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa pagi (21/10/2025).


Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu cutter merah, pakaian korban, dan handphone milik Windi yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.


Atas perbuatannya, Windi dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana junto Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena berawal dari hubungan terlarang yang berujung tragis. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menempuh kekerasan dalam menyelesaikan masalah pribadi, termasuk urusan asmara. (mis/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image