Bima Arya Beber Empat Syarat Lahan Kopdes Merah Putih
Jakarta, relasinasional.com — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya empat syarat strategis dalam penyiapan lahan untuk program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia.
“Saya akan lebih perjelas lagi, lahan itu ada empat yang harus dipertimbangkan,” kata Bima dalam keterangannya resmi, Jumat (31/10/2025), dikutip dari Infopublik.id.
Bima menjelaskan, syarat pertama yang wajib dipastikan adalah kejelasan status kepemilikan lahan. Kepala desa diminta memeriksa dengan cermat apakah lahan tersebut merupakan aset desa, kabupaten, provinsi, atau milik kementerian/lembaga.
Syarat kedua, lahan yang disiapkan minimal seluas 1.000 meter persegi untuk bangunan dan area parkir. “Secara keseluruhan sekitar seribu meter atau menyesuaikan kondisi. Nah, itu untuk luasan lahan,” ujarnya.
Ketiga, lokasi lahan harus strategis dan mudah diakses warga agar Kopdes Merah Putih benar-benar dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
Keempat, lahan wajib siap pakai serta tidak berada di kawasan rawan bencana sesuai karakteristik daerah. “Pastikan lahan itu matang, tidak ada lagi pekerjaan cut and fill yang susah. Kalau sekadar perapian, tidak apa-apa. Dan pastikan kualitas tanahnya stabil,” tambahnya.
Bima juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Kopdeskel Merah Putih di tingkat kecamatan untuk aktif berkoordinasi dengan kepala desa dalam mengidentifikasi lahan sesuai empat kriteria tersebut. “Jadi, para camat tolong lebih aktif dan progresif lagi berkoordinasi dengan teman-teman kades semua, dan kemudian melakukan identifikasi lahan-lahan tadi bersama,” katanya.
Jika ditemukan kendala teknis dalam proses identifikasi, Satgas Kecamatan dan kepala desa dapat berkonsultasi langsung dengan PT Agrinas Pangan Nusantara melalui portal resmi. Sedangkan untuk persoalan kepemilikan lahan, koordinasi dilakukan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri.
“Terkait alas hak atau kepemilikan ini langsung kita juga menyiapkan PIC dari Ditjen Pemdes dan Keuda,” tutur Bima. (mis/red)

