BREAKING NEWS
iklan

Guru SMP di Trenggalek Dianiaya Kakak Murid Gara-gara Tegur Main HP

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki bersama jajaran menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan guru SMP yang viral.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan guru SMP yang viral di media sosial. [Foto: Humas Polri]

 Trenggalek, relasinasional.com — Seorang guru SMP di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menjadi korban penganiayaan oleh kakak salah satu muridnya. Aksi brutal itu dipicu teguran sang guru kepada siswi yang kedapatan bermain handphone (HP) saat jam pelajaran.


Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menjelaskan, polisi bergerak cepat setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Pelaku berinisial AK (27), warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.


“Peristiwa ini terjadi pada 31 Oktober 2025. Berawal ketika korban, guru kesenian di salah satu SMP, menegur siswi yang bermain handphone di dalam kelas,” ujar AKBP Ridwan dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Jumat (7/11/2025).


Tak terima adiknya ditegur, pelaku mendatangi rumah korban usai jam sekolah. Saat korban hendak menunaikan salat Jumat, pelaku langsung melampiaskan amarahnya dengan melakukan kekerasan fisik terhadap sang guru.


“Pelaku mendatangi rumah korban saat guru tersebut pulang untuk salat Jumat. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan,” kata Ridwan.


Aksi penganiayaan itu memicu kecaman luas di media sosial. Warganet menilai tindakan pelaku sangat tidak pantas dan mencederai martabat profesi guru.


Polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti dari lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, AK resmi ditetapkan sebagai tersangka.


“Barang bukti yang diamankan antara lain kemeja lengan pendek, sarung, celana panjang, dan handphone yang digunakan saat kejadian,” jelas Ridwan.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (mis/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image