BREAKING NEWS
iklan

Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga, Tiga Pelaku Ditangkap

Polisi olah TKP kasus pengeroyokan mahasiswa di Masjid Agung Sibolga
Ilustrasi. [Foto: M Zha]

 Sibolga, relasinasional.com — Seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas usai dianiaya sekelompok orang di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat (31/10) dini hari.


Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB saat korban hendak beristirahat di dalam masjid. Salah satu pelaku berinisial ZP (57) melarang korban tidur di area dalam masjid. Namun, korban tetap berbaring hingga membuat ZP tersinggung.


“ZP kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk pelaku berinisial HB (46) dan SS (40),” ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban kepada wartawan, Minggu (2/11).


Rustam menjelaskan, para pelaku kemudian memukuli korban di dalam masjid sebelum menyeretnya ke luar. Kepala korban terbentur hingga tak berdaya. “Tidak berhenti di situ, korban juga dipijak dan dilempar buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala,” ungkapnya.


Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri oleh penjaga masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23), dan langsung dilarikan ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga. Namun nyawanya tak tertolong. “Pada Sabtu (1/11) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala,” kata Rustam.


Polisi bergerak cepat dan menangkap dua pelaku, ZP dan HB, di sekitar lokasi kejadian pada Jumat (31/10). Pelaku SS ditangkap keesokan harinya di Kabupaten Tapanuli Tengah saat berusaha melarikan diri. “Pelaku SS juga diduga mencuri uang Rp 10.000 dari saku celana korban,” tambah Rustam.


Dari lokasi kejadian, polisi menyita rekaman CCTV, satu buah kelapa, pakaian korban, topi, dan tas hitam sebagai barang bukti. Dua pelaku lain masih buron dan tengah diburu tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga.


“Penyidikan masih berlanjut. Polisi kini memburu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri,” ujar Rustam.


Ketiga pelaku yang sudah ditangkap dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan kematian. Khusus pelaku SS, dijerat tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.


Jenazah Arjuna telah dimakamkan di kampung halamannya setelah menjalani autopsi di RSUD Dr. FL Tobing Sibolga. (mis/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image