Terdakwa Pembunuh Balita di Singkawang Divonis Pidana Mati
![]() |
| Sidang putusan terhadap terdakwa Uray Abadi digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Singkawang. [Foto: Hamdani] |
Singkawang, relasinasional.com — Isak tangis keluarga almarhum Rafa Fauzan pecah, ketika mendengar sidang putusan pidana mati yang ditujukan kepada terdakwa Uray Abadi, Senin (17/11).
"Alhamdulilah, putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan harapan kami yaitu pidana mati," kata Ayah Rafa Fauzan, Rasiwan.
Dia mengaku puas dengan putusan tersebut, karena dianggap sudah sesuai dengan perbuatan keji pelaku
Tak lupa dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang, aparat penegak hukum, pengadilan dan pengacaranya yang selalu mendampingi selama proses persidangan.
Pengacara keluarga korban, Charlie Nobel mengaku puas dengan putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang.
"Alhamdulilah, apa yang diinginkan oleh pihak keluarga korban setimpal dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa," katanya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto mengatakan, putusan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang lebih tinggi dari tuntutan JPU.
"Yang mana tuntutan JPU mempersangkakan terdakwa dengan hukuman seumur hidup, namun oleh majelis hakim memberikan putusan pidana mati," katanya.
Atas putusan tersebut, katanya, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dikarenakan terdakwa pikir-pikir, maka JPU Kejaksaan Negeri Singkawang juga menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Singkawang, Muhammad Musashi Achmad Putra mengatakan, pertimbangan majelis hakim memberikan putusan pidana mati, diantaranya, pertama, bahwa sebenarnya terdakwa sakit hati kepada pengasuh korban, namun anak tersebut menjadi pelampiasan terdakwa.
Kedua, korban diketahui sudah meninggal dunia beberapa hari, namun terdakwa berpura-pura ikut mencari keberadaan korban.
"Si korban sudah meninggal berhari-hari, tetapi terdakwa tidak mengaku bahkan berpura-pura ikut mencari keberadaan korban," ujarnya saat di wawancarai wartawan.
Ketiga, berdasarkan hasil psikologinya, terdakwa ini berbahaya bagi masyarakat terutama anak-anak.Jadi itu pertimbangan majelis hakim menaikkan tuntutan jaksa.
Diketahui, bahwa terdakwa Uray Abadi adalah pelaku pembunuhan balita bernama Rafa Fauzan berusia 1 tahun 11 bulan di Jalan RA Kartini Gang Kapas, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah beberapa waktu lalu.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, Rafa Fauzan sempat dikabarkan hilang dari rumah pengasuhnya yang letaknya tak jauh dari tempat tinggal almarhum Rafa Fauzan.
Berbagai upaya pencarian pun sudah dilakukan dan tepat dihari ke empat, Rafa Fauzan akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh seorang jamaah di salah satu Masjid yang berada di Jalan Veteran, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah saat hendak sholat subuh.
Hasil sersngkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Polres Singkawang menetapkan Uray Abadi sebagai tersangka pembunuhan balita tersebut.
Parahnya, pelaku juga merupakan tetangga pengasuh korban dan jjga dikenal.oleh keluarga korban. (Hamdani)

