Saat BPBD Menggeruduk DPRK, Logistik Bantuan Jadi Sumbu Konflik Kekuasaan di Bireuen
![]() |
| Foto: Ilustrasi |
Bireuen, relasinasional.com — Kondisi pemerintahan Kabupaten Bireuen kini berada di titik yang mengkhawatirkan. Di saat masyarakat membutuhkan kehadiran negara secara nyata, yang tersaji justru drama kekuasaan, pembungkaman pengawasan, dan indikasi kuat pembusukan tata kelola pemerintahan daerah.
Fakta di lapangan berbicara lantang. Inspeksi mendadak (sidak) anggota DPRK Bireuen dari Fraksi PKB menemukan penumpukan logistik bantuan yang belum disalurkan kepada masyarakat. Bantuan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi warga yang sangat membutuhkan, namun justru mengendap di gudang tanpa kejelasan distribusi. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi indikasi kegagalan negara hadir untuk rakyatnya.
Alih-alih mengevaluasi kinerja instansi terkait dan mempercepat penyaluran bantuan, Ketua DPRK Bireuen, Joni, justru melontarkan pernyataan kontroversial dengan menyebut tindakan Fraksi PKB sebagai perbuatan ilegal. Pernyataan ini sontak memantik kemarahan publik dan memunculkan satu pertanyaan besar: apakah Ketua DPRK memahami hukum, atau sengaja menutup mata terhadap penyimpangan?
Perlu ditegaskan kepada publik nasional, fungsi pengawasan DPRK bukanlah tindakan liar, apalagi ilegal.
Pasal 154 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menyebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi: Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran, dan Pengawasan.
Lebih lanjut, Pasal 154 ayat (2) menegaskan bahwa fungsi pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, APBD, dan kebijakan pemerintah daerah. Artinya, setiap anggota DPRK tanpa kecuali memiliki hak dan kewajiban melekat untuk melakukan pengawasan. Tidak ada satu pun ketentuan hukum yang menyatakan bahwa pengawasan harus seizin Ketua DPRK.
Menyebut pengawasan sebagai ilegal justru berpotensi menjadi bentuk pelemahan fungsi legislatif dan pengkhianatan terhadap konstitusi.
Situasi semakin absurd ketika sejumlah pegawai BPBD Bireuen mendatangi dan menggeruduk Kantor DPRK sebagai bentuk protes terhadap Fraksi PKB. Aksi tersebut diduga kuat tidak mengantongi surat pemberitahuan resmi, sehingga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ketua BLC Yusri M.Sos bahkan menyatakan secara terbuka bahwa aksi tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum.
Yang membuat publik semakin bingung, Kepala Pelaksana BPBD Bireuen, Dolly Mardian, saat dikonfirmasi media, menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan demonstrasi, melainkan silaturahmi antara BPBD dan DPRK untuk menuntut kesejahteraan pekerja.
Pernyataan ini menuai tanda tanya besar: Jika hanya silaturahmi, mengapa dilakukan secara beramai-ramai, dengan tekanan massa, dan memicu kegaduhan publik? Jika menuntut kesejahteraan, mengapa dilakukan setelah terbongkarnya penumpukan logistik?
Malam harinya, konferensi pers digelar secara tertutup, di wakilkan pada plt. sekda tanpa Bupati. dengan informasi bahwa hanya sekitar 10 wartawan yang diundang. Situasi ini menimbulkan kecurigaan serius di kalangan insan pers dan publik. Lebih mencurigakan lagi, beredar informasi bahwa salah satu wartawan media online diduga terlibat dalam proses pengaturan undangan konferensi pers tersebut. Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran etika jurnalistik, tetapi indikasi kuat adanya penggiringan opini dan pembatasan arus informasi.
Di tengah kekisruhan besar ini, Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST, justru memilih diam seribu bahasa. Hingga kini, tidak ada pernyataan resmi, tidak ada klarifikasi, tidak ada instruksi terbuka untuk mengusut penumpukan logistik, Tidak ada sikap tegas terhadap konflik antar lembaga.
Sikap diam ini bukan lagi netral, melainkan bentuk pembiaran. Dalam tata kelola pemerintahan modern, diam di tengah krisis adalah keputusan politik dan rakyat berhak menilainya.
Kasus ini membuka mata publik nasional bahwa pengawasan dianggap ancaman, bukan kewajiban, dan kritik diperlakukan sebagai musuh. Jika DPRK dibungkam, media dibatasi, dan eksekutif memilih diam, maka yang tersisa hanyalah kekuasaan tanpa kontrol.
Masyarakat Bireuen dan publik Aceh berhak tahu: Ke mana logistik bantuan itu seharusnya disalurkan? Siapa yang bertanggung jawab atas penumpukan tersebut? Siapa yang merasa terusik oleh pengawasan dewan?
Pemerintah Kabupaten Bireuen harus berhenti bermain sandiwara. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Karena bantuan rakyat bukan milik penguasa, dan kekuasaan tanpa pengawasan adalah awal dari kehancuran.
---
Penulis: Teuku Fajar Al-Farisyi
Editor: Redaksi

