Jaksa Tahan Bendahara DPMGP-KB Bireuen, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar
![]() |
| Foto: Ilustrasi |
Bireuen, relasinasional.com — Kejaksaan Negeri Bireuen menahan AM, Bendahara Pengeluaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen, Rabu (21/1/2026). Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya operasional keluarga berencana dan kegiatan nonfisik tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Penetapan itu diperkuat hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen terkait perhitungan kerugian keuangan negara.
Dalam laporan audit yang terbit 13 Januari 2026, kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai Rp1.112.738.901. Nilai itu setara lebih dari Rp1,1 miliar.
AM diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran DPMGP-KB sejak 2024 hingga 2025. Penyidik menilai yang bersangkutan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran operasional program keluarga berencana dan kegiatan nonfisik lainnya.
Atas perbuatannya, AM dijerat pasal tindak pidana korupsi. Jaksa menerapkan pasal berlapis, baik sebagai dakwaan primair maupun subsidair, sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari. Masa penahanan terhitung sejak 21 Januari hingga 9 Februari 2026.
Penyidik menegaskan perkara ini masih terus dikembangkan. Jaksa tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut. (mis/red)

