BREAKING NEWS

Kreator Konten "Sewa Pacar" Ditahan Polisi Terkait Eksploitasi Anak

Polres Tasikmalaya Kota tahan kreator konten SL terkait kasus eksploitasi anak dalam video "sewa pacar" yang melibatkan siswi SMA.
Ilustrasi

 Tasikmalaya, relasinasional.com — Aparat Polres Tasikmalaya Kota menetapkan seorang kreator konten berinisial SL sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi anak secara ekonomi. Pria asal Ciawi, Tasikmalaya itu resmi ditahan di Mapolres setempat sejak Selasa (27/1/2026) malam usai menjalani pemeriksaan intensif.


SL, kreator di balik konten video kontroversial bertema "sewa pacar", dijerat dengan pasal pidana eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menggelar perkara.


"Sudah ditetapkan sebagai tersangka per malam ini," tegas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, Rabu (28/1/2026).


Herman menjelaskan, SL diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak secara komersial. "Kasusnya terkait eksploitasi anak secara ekonomi. Untuk sementara satu pasal dulu, nanti kita lihat perkembangannya," ujarnya.


Sekitar pukul 21.00 WIB, SL terlihat digelandang petugas dari ruang pemeriksaan menuju sel tahanan dengan tangan terborgol. Memakai kaus abu-abu, ia tampak tertunduk lesu saat diiringi sejumlah penyidik.


Polisi kini memfokuskan diri untuk menyusun berkas perkara. "Berkas perkara akan segera kami kirim ke Kejaksaan, dan SL sudah dimasukkan ke sel tahanan," kata Herman.


Kasus ini berawal dari unggahan video SL yang mempromosikan produk minuman UMKM dengan konsep eksperimen sosial "sewa pacar". Konten tersebut melibatkan dua siswi SMA di sebuah minimarket.


Dalam video viral itu, SL terlihat memberikan uang Rp50 ribu kepada seorang siswi untuk mengajak temannya menjadi "pacar sehari". SL lalu mengajak korban naik mobil, membelikan jajanan, merayunya, hingga menyentuh pipi korban dengan alih-alih membersihkan sisa makanan. Di akhir video, SL memberikan Rp100 ribu kepada siswi tersebut.


Eksploitasi anak secara ekonomi merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam undang-undang perlindungan anak. Polisi mengingatkan kreator konten agar tidak menjadikan anak di bawah umur sebagai objek untuk keuntungan pribadi, meski dikemas sebagai konten hiburan. (mis/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image