QR Dokumen Dukcapil Hanya Bisa Dipindai Lewat Aplikasi IKD
![]() |
| Ilustrasi |
Jakarta, relasinasional.com — Sejak 1 Januari 2026, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menetapkan bahwa seluruh QR Code pada dokumen kependudukan hanya dapat dipindai melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), tidak lagi lewat Google Lens atau pemindai QR pihak ketiga.
Perubahan ini mencakup dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen adminduk lainnya. Tujuan resmi kebijakan adalah memastikan verifikasi dokumen dilakukan melalui kanal resmi yang terhubung ke sistem Dukcapil.
Aplikasi IKD tersedia resmi di Google Play Store dan Apple App Store. Masyarakat disarankan mengunduh IKD untuk melakukan pemindaian dan aktivasi akun guna memeriksa keabsahan dokumen.
Dokumen kependudukan yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2026 tidak perlu diperbarui sepanjang tidak ada perubahan elemen data, hilang, atau rusak. Pemilik dokumen lama tetap bisa memverifikasi status dokumen melalui IKD setelah aktivasi.
Bagi warga yang masih memiliki dokumen dengan tanda tangan basah dan ingin beralih ke dokumen bertanda tangan elektronik (TTE), dapat mengajukan permohonan penerbitan kembali atau perubahan ke Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota setempat sesuai prosedur layanan publik. Proses penggantian tanda tangan dan aktivasi IKD biasanya dibantu petugas Dukcapil.
Kebijakan ini juga dijelaskan sebagai langkah penguatan keamanan untuk mengurangi potensi pemalsuan QR Code dan penyalahgunaan tautan palsu yang sempat marak. Dengan IKD, pemindaian mengarah ke verifikasi terpusat sehingga pemeriksaan keaslian dokumen lebih dapat dipertanggungjawabkan.
Warga yang ingin mengaktifkan IKD disarankan membawa smartphone, alamat email, dan nomor telepon aktif, serta melakukan pendaftaran aktivasi bersama petugas Dukcapil di kantor setempat. Setelah aktivasi, pemindaian QR melalui IKD akan menampilkan status keaktifan dan kebenaran data dokumen.
"QR Code yang tertera pada Dokumen Kependudukan yang diterbitkan sejak tgl 1 Januari 2026 hanya bisa di scan dengan menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)." — Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Dukcapil. (mis/red)

