BREAKING NEWS
iklan

HRD Minta Kinerja Bupati Bireuen Dievaluasi, Polemik Huntara Dibahas Wagub Aceh

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah memimpin rapat penanganan pascabencana banjir dan longsor di Kabupaten Bireuen
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah memimpin rapat koordinasi penanganan pascabencana banjir dan longsor bersama camat serta para keuchik gampong terdampak di Kantor Camat Peusangan, Kabupaten Bireuen, Minggu (8/2/2026). [Foto: acehstandar.com / Istimewa]

 Bireuen, relasinasional.com — Anggota DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud (HRD), meminta evaluasi kinerja Bupati Bireuen terkait lambannya penanganan banjir dan longsor di daerah itu. Permintaan disampaikan HRD melalui surat resmi kepada Ketua Satgas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, tertanggal 5 Februari 2026.


Dalam surat bernomor 101/A.2/DPR.RI/HRD/II/2026 tersebut, HRD menyoroti belum optimalnya pemulihan pascabencana di Bireuen. Berdasarkan data pemerintah daerah, puluhan ribu rumah terdampak, dengan ribuan unit mengalami rusak berat, sedang, dan ringan.


Selain kerusakan fisik, ribuan warga disebut masih bertahan di tenda darurat lebih dari dua bulan. Kondisi ini dinilai menunjukkan penanganan yang belum cepat dan tepat sasaran, terutama bagi kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, lansia, dan anak-anak.


HRD mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto yang dinilai serius menangani bencana di Aceh. Namun, ia menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten Bireuen belum sejalan dengan arah pemerintah pusat, khususnya karena belum diajukannya usulan pembangunan hunian sementara (huntara).


“Pembangunan hunian tetap membutuhkan waktu panjang, sementara masyarakat berada dalam kondisi darurat,” tulis HRD dalam suratnya.


Permintaan evaluasi tersebut mencuat di tengah polemik bantuan hunian pascabencana. Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, turun langsung memimpin rapat koordinasi bersama para camat dan keuchik gampong terdampak di Kantor Camat Peusangan, Minggu (8/2/2026).


Notulen rapat penanganan pascabencana Bireuen ditandatangani Wagub Aceh dan Bupati Bireuen
Dokumen notulen rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kabupaten Bireuen yang memuat kesimpulan penanganan huntara, DTH, dan huntap, serta ditandatangani Wakil Gubernur Aceh, Bupati Bireuen, unsur DPR, BNPB, dan perwakilan keuchik, Minggu (8/2/2026). [Foto: Dok. Istimewa]

Dalam rapat itu, Wagub menegaskan pemerintah bertanggung jawab penuh pada masa transisi pemulihan. Ia memaparkan, bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) telah ditransfer kepada 2.646 KK melalui perbankan, dengan 1.596 KK sudah terkonfirmasi menerima.


“Yang sudah menerima DTH tidak lagi berhak menerima huntara. Kami hadir untuk meluruskan agar tidak muncul persoalan ke depan,” kata Fadhlullah.


Sejumlah keuchik menyampaikan mayoritas warga menolak huntara dan memilih langsung pembangunan hunian tetap (huntap). Alasan utamanya, warga enggan tinggal terpusat dan memilih tetap berada di gampong asal.


Tenaga Ahli Kepala BNPB, Yan Namora, menegaskan hasil verifikasi lapangan menunjukkan kecenderungan serupa. Menurutnya, DTH diberikan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang jika huntap belum selesai dibangun.


“Dalam waktu dekat, 100 unit huntap akan dibangun setelah SK Bupati terbit,” ujarnya.


Rapat tersebut menyepakati tidak ada warga terdampak yang mengajukan huntara, penerima DTH tidak boleh menerima huntara, serta pembangunan huntap menunggu Surat Keputusan Bupati Bireuen. Dengan kesepakatan itu, pemerintah menyatakan polemik huntara di Bireuen selesai dan fokus dialihkan pada percepatan hunian tetap. (mis/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image