BREAKING NEWS

Pemkab Bireuen Ungkap Alasan Borong 60 Sapi Meugang Bantuan Presiden dari Luar Aceh

Foto potret Muhajir Juli, seorang pria tersenyum yang duduk di meja kayu di kantor modern, mengenakan kemeja polo hijau. Latar belakang menunjukkan perabotan kantor yang kabur.
Muhajir Juli, Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen. [Foto: dok. Pribadi]

 BIREUEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memberikan klarifikasi terkait kebijakan pengadaan sapi bantuan Presiden untuk tradisi meugang yang sebagian besar didatangkan dari luar daerah. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk menjaga stabilitas harga daging di pasar lokal dan memastikan bantuan tiba tepat waktu bagi masyarakat terdampak bencana.


​Dana bantuan kemasyarakatan sebesar Rp2.250.000.000 dari Sekretariat Presiden telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Bireuen pada Selasa, 17 Maret 2026, pukul 15.00 WIB. Bantuan ini diperuntukkan bagi pembelian sapi meugang di 91 desa yang terdampak bencana di wilayah tersebut.


​Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli, menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 12 Februari 2026 yang ditegaskan kembali dalam pertemuan daring bersama Wakil Gubernur Aceh, Fadhullah. Berdasarkan aturan tersebut, bantuan harus diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk daging, bukan uang tunai.


​"Di dalam Surat Edaran Mendagri tersebut, ditegaskan bahwa bantuan Presiden tersebut harus diberikan kepada penerima dalam bentuk daging, bukan dalam bentuk uang," ujar Muhajir Juli, Minggu (22/3/2026).


​Mengingat waktu yang sangat terbatas karena bertepatan dengan rangkaian libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri sejak 18 hingga 20 Maret 2026, Pemkab Bireuen melakukan rapat terbatas untuk mempercepat eksekusi distribusi agar daging sampai ke tangan warga tepat pada hari makmeugang.


​Hasilnya, dari total kebutuhan, sebanyak 60 ekor sapi dibeli dari luar Aceh, sementara 32 ekor lainnya diserap dari peternak lokal di Kabupaten Bireuen. Muhajir menyebutkan bahwa keterbatasan stok lokal yang memenuhi kriteria teknis menjadi faktor utama kebijakan ini.


​"Keputusan pembelian dari luar daerah tersebut dilakukan karena keterbatasan pakosan yang mampu memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk dan tidak terbatas pada berat sapi, umur sapi dan harga per kilogram," jelasnya.


​Selain masalah kriteria, Pemkab khawatir jika seluruh kebutuhan sapi dipaksakan dibeli di pasar lokal dalam jumlah besar secara mendadak, hal itu akan memicu lonjakan harga daging yang justru merugikan masyarakat luas menjelang Lebaran.


​"Selain itu pembelian dalam jumlah signifikan juga ditakutkan memperketat rantai pasok daging sapi untuk kebutuhan dalam daerah, yang pada akhirnya ditakutkan dapat membuat harga daging sapi meugang melonjak signifikan dan menggerus daya beli masyarakat sebelum hari raya Idulfitri," tambah Muhajir.


​Harga pengadaan sapi ini berada di rentang Rp22 juta hingga lebih dari Rp30 juta per ekor, menyesuaikan dengan proporsi jumlah penduduk di masing-masing desa. Harga tersebut dipastikan sudah mencakup komponen pajak dan biaya operasional lainnya.


​"Harga pembelian tersebut juga sudah termasuk dengan pajak pertambahan nilai (PPN) pasal 22 dan infaq. Serta sejumlah biaya-biaya lain yang mengikuti," pungkasnya.


​Terkait kendala lapangan, Pemkab juga mengonfirmasi adanya satu ekor sapi yang mati dalam proses distribusi. Namun, pihak pemerintah telah menyiapkan pengganti sehingga total sapi yang dipesan menjadi 92 ekor untuk memastikan seluruh 91 desa sasaran tetap mendapatkan jatah sesuai rencana. (mis/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image