DJP Minta WP Update Data Keluarga di Coretax
![]() |
| Ilustrasi |
Jakarta, relasinasional.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak (WP) berstatus kepala keluarga untuk segera memperbarui Data Unit Keluarga (DUK) di sistem Coretax. Langkah ini penting agar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi akurat dan sesuai ketentuan terbaru.
Imbauan tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, Sabtu (28/2/2026). Ia menegaskan, seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungan wajib tercantum dalam akun Coretax kepala keluarga.
"Kepala keluarga harus meng-update data unit keluarganya. Siapa pun yang menjadi tanggungan dari kepala keluarga akan masuk di dalam akun coretax kepala keluarga," ujarnya.
Secara hukum, pengenaan pajak di Indonesia memang menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang menggabungkan penghasilan atau kerugian seluruh anggota keluarga untuk dikenai pajak melalui kepala keluarga.
Aturan teknisnya diperjelas dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Dalam regulasi tersebut, DUK didefinisikan sebagai kumpulan data anggota keluarga, baik yang menjadi tanggungan penuh maupun anggota keluarga lain yang relevan dalam satu struktur ekonomi.
"Dalam coretax, prinsipnya ada yang namanya data unit keluarga. Jadi, seorang suami atau kepala keluarga harus melaporkan dalam coretax siapa saja yang menjadi tanggungannya," imbau Inge.
DJP menekankan, pembaruan DUK bukan sekadar formalitas administrasi. Struktur DUK menjadi dasar prepopulasi data dalam SPT Tahunan. Artinya, sistem akan otomatis menarik data transaksi perpajakan berdasarkan susunan keluarga yang terdaftar.
Jika DUK tidak diperbarui, potensi kesalahan pengisian SPT bisa terjadi. Misalnya, bukti potong PPh atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) anggota keluarga tidak muncul otomatis dalam laporan tahunan.
Pembaruan ini krusial, terutama bagi istri yang Nomor Pokok Wajib Pajaknya (NPWP) digabung dengan suami. Dengan data yang sinkron, kewajiban pajak keluarga dapat dihitung lebih tepat dan meminimalkan risiko koreksi di kemudian hari.
DJP meminta wajib pajak memastikan seluruh data tanggungan valid sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Langkah preventif ini dinilai dapat memperlancar proses pelaporan sekaligus menghindari potensi sanksi akibat ketidaksesuaian data. (mis/red)

