Resmi! Pemerintah Tutup Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret
JAKARTA – Langkah tegas akhirnya diambil pemerintah demi menyelamatkan generasi muda dari pusaran negatif dunia maya. Mulai 28 Maret 2026, anak-anak berusia di bawah 16 tahun akan ditunda aksesnya dari berbagai media sosial dan platform digital berisiko tinggi.
Kebijakan ini resmi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan teknis ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Pada tahap pertama implementasinya di akhir Maret mendatang, penonaktifan akun anak akan menyasar sejumlah raksasa media sosial dan platform jejaring populer. Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara. Anak-anak Indonesia dinilai sedang menghadapi ancaman digital yang sangat serius, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan online.
"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Meutya tidak menampik bahwa implementasi aturan baru ini akan menimbulkan ketidaknyamanan, serta menuntut penyesuaian besar dari masyarakat dan perusahaan penyedia platform digital.
"Kami sadar implementasi peraturan ini menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak kita," tambahnya.
Kehadiran Permenkomdigi No. 9/2026 ini sekaligus menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang berani mengambil langkah progresif dan agresif dalam meregulasi pelindungan anak di internet.
Meutya berharap, transformasi digital yang melesat cepat di Indonesia bisa berjalan beriringan dengan keamanan generasi penerus.
"Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh," pungkasnya.
Melalui ketegasan regulasi ini, ruang digital di Indonesia diharapkan dapat bertransformasi menjadi lingkungan yang jauh lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab. (mis/red)

