21 Tahun Damai Aceh, Problematika MoU Helsinki Tak Kunjung Tuntas
![]() |
| Radja Muhammad Husen. [Foto: dok. Pribadi] |
Relasi Nasional | Banda Aceh - Persoalan implementasi perdamaian Aceh kembali menjadi sorotan setelah dinamika yang terjadi pada momentum peringatan 21 tahun perdamaian Aceh, 15 Agustus 2026 kemarin. Polemik mengenai Bendera Aceh, implementasi UUPA dan sejumlah butir perdamaian yang dinilai belum tuntas kembali memunculkan pertanyaan serius: sampai kapan persoalan Aceh akan dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang terang dan menyeluruh.
Di tengah situasi tersebut, suara kritis kembali datang dari Pemuda Aceh, Radja Muhammad Husen, yang dikenal aktif menyuarakan isu-isu kebenaran, keadilan dan kepentingan Aceh di Bumi Serambi Mekah, ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak boleh terus melihat setiap persoalan Aceh melalui kacamata kecurigaan dan stigma separatisme.
“Jangan lagi paranoid terhadap Aceh. Aceh sudah berdamai. Kalau ada persoalan hukum, hadapi dengan hukum. Kalau ada persoalan politik, selesaikan dengan politik. Jangan setiap kritik dari rakyat Aceh langsung dianggap sebagai ancaman terhadap NKRI atau dikaitkan dengan separatisme,” tegas Radja dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Ia mengakui bahwa polemik tersebut memiliki dimensi hukum yang kompleks, terutama karena terdapat ketentuan PP Nomor 77 Tahun 2007 mengenai lambang daerah yang menjadi salah satu dasar keberatan terhadap desain Bendera dan simbol Aceh.
Namun, menurut Radja, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai simbol. Pemerintah harus membuka seluruh proses hukum dan menjelaskan kepada rakyat Aceh bagaimana kedudukan masing-masing regulasi serta keputusan yang pernah dikeluarkan.
Radja juga menyoroti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016 yang berkaitan dengan pembatalan ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.
Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan perkembangan hukum tata negara melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016. Putusan-putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam menghapus kewenangan pemerintah untuk membatalkan Peraturan Daerah melalui mekanisme executive review sebagaimana ketentuan yang diuji di Mahkamah Konstitusi.
“Di sinilah pemerintah harus berani melakukan evaluasi secara hukum. Jangan hanya melihat satu keputusan, tetapi lihat juga perkembangan hukum setelahnya. Kalau kewenangan pembatalan peraturan daerah kemudian dinyatakan bukan lagi menjadi kewenangan eksekutif, maka semua pihak harus memahami implikasinya secara serius,” katanya.
Radja mengingatkan bahwa persoalan tersebut harus dilihat dalam konteks sejarah perdamaian Aceh yang ditandai dengan MoU Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005 silam.
Menurutnya, MoU Helsinki bukan sekadar dokumen sejarah yang diperingati setiap tahun, tetapi merupakan fondasi penting bagi berakhirnya konflik bersenjata dan dimulainya babak baru kehidupan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Jangan jadikan MoU Helsinki hanya sebagai seremoni tahunan. Jangan setiap 15 Agustus kita bicara perdamaian, tetapi persoalan substansialnya terus dibiarkan. Perdamaian harus dirasakan rakyat Aceh, bukan hanya dirasakan oleh kalangan elite yang berada di lingkaran kekuasaan,” tegasnya.
Ia menilai 21 tahun perdamaian seharusnya menjadi momentum evaluasi besar-besaran terhadap seluruh persoalan yang belum tuntas.
“Sudah 21 tahun. Berapa lama lagi rakyat Aceh harus menunggu? Kalau persoalan UUPA, kekhususan Aceh, regulasi dan berbagai butir perdamaian masih terus carut-marut, maka pemerintah harus berani membuka semuanya. Jangan ada lagi yang ditutup-tutupi,” katanya.
Dalam situasi tersebut, Radja menilai kepemimpinan nasional di bawah Presiden Prabowo Subianto dan kepemimpinan Aceh di bawah Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) memiliki posisi yang sangat strategis untuk menyelesaikan persoalan Aceh secara tuntas.
Menurutnya, kedua tokoh tersebut memiliki keterkaitan sejarah dengan perjalanan konflik dan perdamaian Aceh. Karena itu, ia berharap kedekatan dan pemahaman sejarah tersebut dapat menjadi modal besar untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini belum kian tuntas.
“Hari ini Indonesia dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Aceh dipimpin Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem. Keduanya memiliki sejarah dan rekam jejak yang erat dengan perjalanan Aceh pada masa konflik. Ini bukan sekadar kebetulan politik. Ini adalah kesempatan sejarah untuk menuntaskan perihal Aceh.
Kedekatan dan pemahaman keduanya terhadap sejarah konflik Aceh harus mampu digunakan untuk menyelesaikan persoalan ini secara terang-benderang. Jangan sampai justru di era dua pemimpin yang memahami sejarah konflik Aceh, persoalan poin-poin perdamaian malah kembali dibiarkan berlarut-larut,” lanjutnya.
Radja meminta Presiden Prabowo dan Gubernur Mualem tidak membiarkan generasi muda Aceh mewarisi persoalan yang sama.
“Pak Presiden Prabowo dan Pak Mualem memiliki kesempatan untuk membuat sejarah baru. Duduk bersama, buka semua persoalan, panggil semua pihak terkait dari semua kalangan, bicara secara terbuka dan cari penyelesaian. Jangan wariskan persoalan ini kepada generasi ke generasi,” tandasnya.
Ia juga menegaskan bahwa suara kritis masyarakat Aceh bukanlah bentuk keinginan untuk menghidupkan kembali konflik kembali terulang.
Menurutnya, masyarakat Aceh justru ingin perdamaian tetap terjaga. Namun perdamaian, kata dia, tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam kritik suara dari rakyat.
“Kami Pertegas. Kami tidak ingin Aceh kembali ke masa lalu. Tetapi jangan juga negara menganggap rakyat Aceh akan diam selamanya ketika persoalan yang menyangkut keadilan, kepastian hukum dan kekhususan Aceh terus dibiarkan tanpa kejelasan.”
Ia bahkan memberikan peringatan keras kepada pemerintah agar tidak menganggap remeh akumulasi kekecewaan masyarakat Aceh.
“Kalau perihal ini terus-menerus dibiarkan, tidak ada penyelesaian, tidak ada kepastian juga kejelasan dan pemerintah tidak hadir secara utuh, tentu kami akan bangkit dan bergerak. Kami bergerak bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk menyuarakan kebenaran, keadilan dan hak-hak Aceh dari berbagai jalur,” tegas Radja.
Menurut Radja, pemerintah harus membedakan antara kritik rakyat dengan ancaman terhadap negara.
“Kami anak bangsa Aceh. Tidak dapat dipungkiri bahwa kami juga sudah bagian dari Indonesia. Tetapi menjadi bagian dari NKRI bukan berarti kami harus diam ketika melihat ada persoalan yang tidak kunjung selesai di tanah kelahiran kami. Jangan setiap kritik disebut separatis. Jangan setiap simbol dianggap ancaman. Negara harus membangun kepercayaan terhadap rakyatnya sendiri,” ujarnya lagi.
Radja juga menilai dinamika yang terjadi pada 15 Agustus 2026 kemarin harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.
Ia menilai gejolak yang muncul tidak boleh hanya dilihat dari tindakan atau simbol yang tampak di permukaan, tetapi harus dibaca sebagai bagian dari akumulasi persoalan Aceh yang belum selesai.
“Kalau pemerintah hanya melihat apa yang terjadi di permukaan, maka pemerintah tidak akan pernah memahami akar persoalannya. Lihat mengapa masyarakat kecewa. Lihat mengapa anak-anak muda Aceh mulai bergert. Jangan tunggu sampai semuanya menjadi lebih besar baru pemerintah bergerak.”
Ia menegaskan secara tegas, perdamaian yang hanya dirasakan kalangan elite tidak cukup untuk menjamin keberlangsungan perdamaian Aceh berlangsung selamanya.
“Perdamaian yang sesungguhnya adalah ketika rakyat di akar rumput merasakan keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum dan penghormatan terhadap kekhususan Aceh. Kalau hanya kalangan elite yang merasakan manfaat perdamaian, sementara rakyat terus bertanya tentang keadilan, maka itu bukan perdamaian yang substantif,” tegasnya.
Radja kembali mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf segera mengambil langkah nyata.
“Ini kesempatan sejarah. Presiden Prabowo dan Mualem harus mampu menyelesaikan persoalan Aceh secara terang-benderang. Jangan lagi ada ruang abu-abu. Jangan lagi ada persoalan yang sengaja dibiarkan menggantung. Kalau ada yang salah, perbaiki. Kalau ada yang belum selesai, selesaikan. Kalau ada perbedaan pandangan, duduk bersama,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan pesan tegas bahwa masyarakat Aceh menginginkan perdamaian, tetapi perdamaian tersebut harus dibangun di atas keadilan dan kepastian hukum secara merata.
“Aceh tidak membutuhkan konflik baru. Aceh membutuhkan keadilan. Aceh membutuhkan kepastian hukum. Aceh membutuhkan pemerintah yang hadir membersamai rakyat. Kami ingin perdamaian ini diwariskan kepada anak cucu, bukan diwariskan bersama persoalan yang tidak kunjung selesai.
Dan perlu kami ingatkan bersama, Sebagaimana terlihat Lambang Burung Garuda Bhineka Tunggal Ika juga Kain Berwarna Merah dan Putih sempat Luntur Berlebur kemarin. Dan 4 Desember 2026 sudah di depan mata. Jangan sampai persoalan yang sama kembali terulang dan jangan sampai pemerintah terlambat membaca kegelisahan dan kekecewaan yang berkembang di tengah masyarakat Aceh. Momentum tersebut harus menjadi pengingat bahwa setiap persoalan yang menyangkut Aceh harus diselesaikan dengan konkrit.
Sekali lagi kami tegaskan, jika persoalan ini terus-menerus dibiarkan, jika pemerintah terus memilih diam dan tidak hadir dalam menyelesaikannya, maka kami akan bangkit dan bergerak bersama-sama. Kami akan menyuarakan persoalan ini dengan berbagai cara, dan kami sungguh sangat siap untuk itu. Jangan salah tafsir terhadap aksi dan suara rakyat Aceh. Kami bukan sedang mencari perang, ” pungkas Radja. (*)

Posting Komentar