Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ayah Julia Risky Ramadiana Jadi Tersangka Pembunuhan Putrinya

Ayah Julia Risky Ramadiana ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah polisi menemukan ketidaksesuaian dengan narasi awal.
Ayah Julia Risky Ramadiana
Maulana alias MRP, ayah yang menjadi tersangka pembunuhan putrinya di Merauke. [Foto: dok. Istimewa]

Relasi Nasional | Merauke - Ayah Julia Risky Ramadiana (11), MRP alias Maulana, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan putrinya di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Polisi menyebut Maulana menghabisi nyawa anak berkebutuhan khusus itu pada 28 Oktober 2025 akibat persoalan internal keluarga.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan Maulana kemudian membangun narasi seolah-olah putrinya tewas setelah menjadi korban pencurian dan penculikan.

"Motifnya adalah persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban. Bahkan ada upaya mengaburkan peristiwa dengan membangun narasi seolah-olah korban adalah korban pencurian dan penculikan," ujar AKBP Leonardo kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan selama sembilan bulan. Polisi memeriksa 16 saksi dan empat orang ahli, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi.

Menurut AKBP Leonardo, rangkaian penyidikan tersebut menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal mengenai kematian korban dengan fakta objektif yang ditemukan di lapangan.

"Korban adalah anak berkebutuhan khusus yang mengalami gangguan komunikasi. Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, 4 orang ahli, olah TKP, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi. Dari hasil itu kami menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta objektif di lapangan," jelasnya.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap Maulana. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif mengonsumsi ganja.

"Hasil tes urine tanggal 28 Oktober 2025 juga menunjukkan tersangka positif menggunakan ganja. Saat ini kami telah mengamankan 26 barang bukti," ungkapnya.

Kasus ini bermula ketika korban ditemukan meninggal dunia di semak-semak di pinggir jalan Kecamatan Merauke pada Senin (27/10) sekitar pukul 13.30 WIT. Sebelumnya, korban sempat dilaporkan hilang.

Dalam penyelidikan awal, polisi menduga kematian anak di bawah umur tersebut merupakan pembunuhan berencana. Saat itu penyidik masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap pelakunya.

"Dari hasil penyelidikan awal, kami menduga kuat bahwa peristiwa ini merupakan pembunuhan berencana," kata AKBP Leonardo Yoga dalam keterangannya, Jumat (30/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugerah Sari Dharmawan juga menyampaikan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap korban saat penyelidikan awal berlangsung.

"Korban diduga mengalami tindakan pemerkosaan," kata Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugerah Sari Dharmawan kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Sejak kematian putrinya, Maulana disebut sempat mendapat simpati karena terlihat tegar menghadapi musibah tersebut. Namun, hasil penyidikan selama sembilan bulan kemudian mengarah kepadanya sebagai tersangka utama.

Maulana dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Ayah Julia Risky Ramadiana Jadi Tersangka Pembunuhan Putrinya
  • Ayah Julia Risky Ramadiana Jadi Tersangka Pembunuhan Putrinya
  • Ayah Julia Risky Ramadiana Jadi Tersangka Pembunuhan Putrinya
  • Ayah Julia Risky Ramadiana Jadi Tersangka Pembunuhan Putrinya
  • Ayah Julia Risky Ramadiana Jadi Tersangka Pembunuhan Putrinya
  • Ayah Julia Risky Ramadiana Jadi Tersangka Pembunuhan Putrinya

Posting Komentar