Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PENGUMUMAN PEMBUBARAN CV DEWATA FRESH

Pengumuman pembubaran CV Dewata Fresh di Denpasar berdasarkan Akta Nomor 11 Tahun 2026 dan telah terdaftar di Sistem Administrasi Badan Usaha.
PENGUMUMAN PEMBUBARAN CV DEWATA FRESH
Foto: Ilustrasi

Pemberitahuan kepada Masyarakat dan Para Pihak yang Berkepentingan

Dengan ini diberitahukan kepada masyarakat serta seluruh pihak yang berkepentingan bahwa CV DEWATA FRESH, yang berkedudukan di Kota Denpasar, Provinsi Bali, telah resmi diputuskan untuk dibubarkan berdasarkan Akta Pembubaran Perseroan Komanditer “CV. DEWATA FRESH” Nomor 11 tanggal 10 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Pande Putu Doron Swardika, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tabanan.

Pembubaran CV Dewata Fresh merupakan keputusan para pesero sehubungan dengan kondisi usaha perseroan yang dinilai tidak mengalami kemajuan dan tidak mencapai maksud serta tujuan perseroan. Berdasarkan kesepakatan bersama para pesero, perseroan kemudian diputuskan untuk dibubarkan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya akta pembubaran tersebut.

Pembubaran tersebut juga telah didaftarkan dalam Sistem Administrasi Badan Usaha pada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Pendaftaran Pembubaran Nomor AHU-0001808-AH.01.26 Tahun 2026, yang diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2026. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pendaftaran pembubaran CV Dewata Fresh telah diterima dan terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha. Pendaftaran pembubaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Pendaftaran Pembubaran.

Sehubungan dengan pembubaran tersebut, berdasarkan akta pembubaran, dinyatakan bahwa CV Dewata Fresh tidak mempunyai kekayaan dan utang piutang berupa apa pun dengan pihak mana pun, termasuk namun tidak terbatas pada utang pajak. Para pesero juga telah menerima bagian masing-masing yang menjadi hak mereka dalam perseroan dan menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan dan/atau gugatan dalam bentuk apa pun terhadap perseroan maupun terhadap para pesero lainnya.

Dalam rangka pelaksanaan pembubaran tersebut, para pesero juga telah memberikan pelepasan dan pembebasan tanggung jawab kepada pesero pengurus serta menunjuk I PUTU SUDARYA sebagai penyelesai (likuidator) sehubungan dengan pembubaran CV Dewata Fresh. Penyelesai diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran perseroan sesuai dengan akta pembubaran.

Dengan diterbitkannya pengumuman ini, CV DEWATA FRESH dalam pembubaran menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat, mitra usaha, pelanggan, pemasok, maupun pihak lain yang memiliki hubungan atau kepentingan hukum dengan CV Dewata Fresh mengenai status pembubaran perseroan tersebut.

Pihak yang memiliki kepentingan terkait dengan CV Dewata Fresh dapat melakukan komunikasi dan menyampaikan informasi kepada pihak penyelesai untuk keperluan klarifikasi dan penyelesaian apabila diperlukan.

Pengumuman ini dibuat sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat dan para pihak yang berkepentingan mengenai telah dilakukannya pembubaran CV Dewata Fresh serta telah terdaftarnya pembubaran tersebut dalam Sistem Administrasi Badan Usaha.

Demikian pengumuman ini disampaikan agar dapat diketahui oleh masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Denpasar, 20 Agustus 2026

CV DEWATA FRESH

DALAM PEMBUBARAN

I PUTU SUDARYA
Penyelesai (Likuidator)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • PENGUMUMAN PEMBUBARAN CV DEWATA FRESH
  • PENGUMUMAN PEMBUBARAN CV DEWATA FRESH
  • PENGUMUMAN PEMBUBARAN CV DEWATA FRESH
  • PENGUMUMAN PEMBUBARAN CV DEWATA FRESH
  • PENGUMUMAN PEMBUBARAN CV DEWATA FRESH
  • PENGUMUMAN PEMBUBARAN CV DEWATA FRESH

Posting Komentar