Iklan

Di Depan PPAIW, Dua Orang Wakif Mengucapkan Ikrar Wakaf di KUA Lhoksukon

relasinasional
21 September 2021 | 17:59 WIB Last Updated 2021-10-24T07:59:13Z

Di Depan PPAIW, Dua Orang Wakif Mengucapkan Ikrar Wakaf di KUA LhoksukonFoto dua orang wakif saat membacakan ikrar wakaf di KUA Lhoksukon


Relasi Naional | Lhoksukon - Pengucapan atau pembacaan Ikrar Wakaf oleh dua orang wakif dari Gampong Grong Grong a.n Tgk. Mawardi, SE dan M. Ali. B di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Lhoksukon, Selasa (23/9).

Pengucapan Ikrar Wakaf tersebut diucapkan langsung di depan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW ) Kecamatan Lhoksukon Shaifuddin Fuady, S.Ag., MA, yang juga sekaligus Kepala KUA Kecamatan Lhoksukon dan di saksikan oleh para saksi yaitu Nurdin dan Mardani, yang keduanya merupakan warga Gampong Grong Grong Kec. setempat.

Dalam pengucapan Ikrar Wakaf tersebut Tgk. Mawardi, SE yang juga merupakan anggota DPR Aceh saat ini selaku wakif meingkrarkan sebidang tanah berupa tanah pekarangan dengan ukuran seluas 2.533,10 M2.

Sedangkan M. Ali B juga selaku wakif mengikrarkan sebidang tanah berupa tanah pekarangan dengan ukuran seluas 4.168,32 M2.

Masing masing sebidang tanah tersebut diwakafkan oleh keduanya untuk keperluan pembangunan Dayah Madinatuddiah Nurul Hikmah yang terletak di Gampong Grong Grong Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara.

Wakaf tanah tersebut diurus oleh Nadzir a.n Tgk. Asbari juga merupakan pimpinan dari Dayah Madinatuddiniyah Nurul Hikmah tersebut.

Kemudian dilanjutkan proses penandatanganan Ikrar Wakaf ( W1 ) 3 rangkap, Akta Ikrar Wakaf ( W2 ) 3 rangkap, Salinan Akta Ikrar Wakaf ( W2.a ) 4 empat rangkap, Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf ( W3 ) 3 rangkap, dan Salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf ( W3.a ) sejumlah 4 rangkap.

Dalam kesempatan itu Kepala KUA Kecamatan Lhoksukon Shaifuddin Fuady, S.Ag., MA yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW ) saat memberikan sambutannya sebelum pembacaan Ikrar Wakaf dimulai menjelaskan, Bahwa ini prosedur sesungguhnya proses pengurusan Akta Ikrar Wakaf ( AIW ), harus ada pengucapan Ikrar Wakaf karena ikrar wakaf adalah salah satu unsur wakaf menurut Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pasal 06.

lebih lanjut, Ikrar Wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di hadapan PPAIW dengan di saksikan oleh 2 orang saksi nah, ini dijelaskan dalam pasal 17 ayat 1 undang-undan tersebut.

Alhamdulillah pada hari ini semua proses itu akan kita laksanakan sesuai amanat undang-undang. “Dengan ini mudah-mudahan kedepannya akan lebih banyak lagi orang-orang yang akan mewakafkan harta bendanya," jelas Shaifuddin.


Reporter : Murhaban
Editor : Tim Redaksi

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Di Depan PPAIW, Dua Orang Wakif Mengucapkan Ikrar Wakaf di KUA Lhoksukon

Trending Now

Iklan