Iklan

Satpol PP dan WH Aceh Utara Himbau Para Pedagang Hentikan Aktivitas 10 Menit Sebelum Azan Berkumandang

relasinasional
16 Oktober 2021 | 17:42 WIB Last Updated 2021-10-24T07:59:11Z

Satpol PP dan WH Aceh Utara Himbau Para Pedagang Hentikan Aktivitas 10 Menit Sebelum Azan BerkumandangFoto saat Satpol PP dan WH Aceh Utara sosialisasikan untuk menghentikan aktivitas saat azan berkumandang

Relasi Nasional | Lhoksukon - Masyarakat yang berdagang di Lhoksukon yang merupakan pusat Ibu Kota Kabupaten Aceh Utara ini, di himbau agar menghentikan segala kegiatan jual beli minimal 10 menit menjelang kumandang azan di setiap shalat fardhu.

Himbauan ini disampaikan melalui surat keputusan bersama Muspika Plus dan Komponen Masyarakat Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara Tahun 2020 tentang Penegakan Syari'at Islam dan Penyelamatan Generasi yang telah di deklarasikan pada 10 Oktober 2020 lalu.

Adapun dasar pengeluaran himbauan itu juga senada dengan pelaksanaan syariat Islam di Provinsi Aceh, yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002, juga tertera pada Perbup Aceh Utara No. 33 Tahun 2014 tentang Penguatan Pelaksanaan Syari'at Islam .

Sejauh ini, himbauan tersebut masih tahap sosialisasi dan belum ada sanksi yang bisa dijatuhkan jika ada pelanggar himbauan.

Turut hadir Kasatpol PP dan WH Aceh Utara Drs. Amir Hamzah beserta para Kabid, Korwil WH Wilayah Tengah Tgk. Ali Mur tala, S.P.d.I dan Personil WH Posko Lhoksukon, para Ulama, Komponen Masyarakat, serta sejumlah para Satgas Pageu Gampong yang telah terbentuk di Kecamatan Lhoksukon, melakukan kegiatan pengawasan, mensosialisasikan dan membagikan surat edaran terhadap pelaksanaan syari'at islam berdasarkan surat keputusan bersama itu.

 

Satpol PP dan WH Aceh Utara Himbau Para Pedagang Hentikan Aktivitas 10 Menit Sebelum Azan BerkumandangFoto musyawarah Satpol PP dan WH Aceh Utara sebelum melaksanakan sosialisasi

Kali ini kegiatan tersebut dilakukan di Kecamatan Lhoksukon, yang merupakan Ibukota Aceh Utara. Dengan harapan, juga akan menjadi barometer di setiap Kecamatan lain di wilayah Kabupaten setempat ini.

"Kita akan awasi tentang Pelaksanaan Syari'at Islam berdasarkan Qanun, Perbup dan surat keputusan tersebut di Kecamatan Lhoksukon. Dan kita berharap agar dapat menjadi contoh untuk Kecamatan lain yang ada di Aceh Utara. kita akan terus menghimbau dan sosialisasi, yang nanti secara bertahap sampai kepada sanksi," kata Kasat Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara Drs. Amir Hamzah, Jum'at (15/10/21).

Dia berharap masyarakat, terutama para pelaku usaha, mengindahkan himbauan tersebut. “Kita harapkan ada kesabaran dan kepatuhan,” ujar Pak Amir yang juga Mantan Kalaksa BPBD Aceh Utara.

Empat Poin Yang Tertuang Dalam Surat Keputusan Bersama Yang Telah Dideklarasikan

Surat keputusan bersama, naskah yang telah dideklarasikan ini ditandatangani oleh unsur Muspika, Imam Besar Masjid, Para Imum Mukim, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Mahkamah Adat Aceh (MAA), Kepala KUA dan Ketua Forum Geuchik Lhoksukon, yang disaksikan oleh Wakil Bupati Aceh Utara, Anggota DPRK dan Anggota DPR Aceh.

Adapun dalam keputusan bersama tersebut ada empat poin yang dideklarasikan yaitu :

1. Menghentikan semua kegiatan perkantoran, jual beli baik cafe, warung maupun rumah makan, minimal 10 menit sebelum azan berkumandang.
2. Semua orang tua/wali wajib menyantrikan generasi muda usia belajar 18 tahun kebawah, diluar jam belajar sekolah dengan mengantarkan anak anaknya ke Dayah atau Balai Pengajian.
3. Kepada semua komponen masyarakat wajib mengawasi secara bersama sama untuk dapat melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan keputusan bersama ini.
4. Bagi pelanggar keputusan bersama ini akan diberi sanksi oleh pihak berwenang.

Musyawarah Sebelum Pelaksanaan Sosialisasi

Sebelumnya, para Ulama, Tokoh dan Komponen Masyarakat Kecamatan Lhoksukon mengadakan pertemuan dengan Kasatpol PP dan WH Aceh Utara beserta jajarannya di Masjid Baitul A'tiq Mns. Geumata Kec. Lhoksukon pada Kamis, (14/10/21) kemarin.

Dalam pertemuan itu, bermusyawarah untuk menghadirkan solusi terbaik demi tegaknya penerapan syari'at islam dan penyelamatan generasi di Ibu Kota Aceh Utara ini, yang jauh sebelumnya telah dilaksanakan deklarasi bersama.

Atas dasar permintaan tersebut kepada Kasatpol PP dan WH, yang diwakilkan oleh Tgk. T. Zulfadli Ismail atau sapaan Waled Landeng, Amir Hamzah menyambutnya dengan baik, penuh dengan respon positif dan semangat, apalagi untuk kemaslahatan ummat.

"Agar program ini dapat berjalan, besok saya, dan seluruh para A'lim Ulama yang hadir disini, sama sama kita besok akan lakukan kembali koordinasi dengan Camat setempat serta instansi terkait lainnya seperti Dinas Pendidikan, yang kemudian kita akan turun kelapangan untuk mengsosialisasikan langsung kepada masyarakat" tutur Amir. 

Reporter : Murhaban

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satpol PP dan WH Aceh Utara Himbau Para Pedagang Hentikan Aktivitas 10 Menit Sebelum Azan Berkumandang

Trending Now

Iklan