Iklan

Ketua JASA Aceh Utara, Muchlis Said Adnan : Pihak RI Jangan Menganggap Orangtua Kami Separatis

relasinasional
27 Desember 2021 | 21:53 WIB Last Updated 2021-12-27T14:56:30Z

Ketua JASA Aceh Utara, Muchlis Said Adnan : Pihak RI Jangan Menganggap Orangtua Kami SeparatisFoto : Ketua JASA Aceh Utara, Muclis Said Adnan
 

Relasi Nasional | Aceh Utara - Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Kabupaten Aceh Utara menyampaikan jika pihak RI menyebutkan orang tua kami Separatis maka kami menganggap Republik Indonesia Penjajah, Senin (27/12/2021).

Ketua JASA Aceh Utara, Muchlis Said Adnan menyampaikan setelah duduk perundingan perdamaian di Helsinki pada 15 Agustus 2005 antara RI dan GAM, maka disitu kita sudah sepakat kedua belah pihak berdamai dan kenapa hari ini pihak RI masih Menganggap orang tua kami separatis. Kalau memang orang tua kami separatis maka Indonesia itu penjajah. Hari ini coba kita bersatu untuk membangun Aceh masa depan.


Ia menambahkan setiap penyebutan separatis harus berdasarkan peraturan Presiden (PERPRES) maupun keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Tapi sampai sekarang belum ada satu pun surat dari presiden maupun MPR yang menyebutkan GAM itu Separatis

Pemanggilan Tgk Zulkarnaini Bin Hamzah (Tgk. Ni) dugaan makar kami melihat Polda Aceh terkesan berlebihan dalam merespon kegiatan pengibaran bendera sudah Ilegal secara hukum. Itu artinya pihak Polda Aceh bagian yang merusak perdamaian Aceh,” ujarnya.

"Kenapa pemanggilan Tgk. Ni baru kali ini, padahal tahun sebelumnya ada juga pengibaran bendera Bulan Bintang", ujarnya

Kapolda Aceh sebelumnya Rio Septianda Djambak dan Wahyu Widada tidak berlebihan dan lebay dalam menyingkapi kasus ini, kenapa sekarang terlalu berlebihan menanggapi masalah pengibaran bendera padahal masih banyak program Kapolda Aceh Sebelumnya yang belum diselesaikan.

Kalo kita lihat kembali poin MoU Helsinki poin 4 tentang pengaturan keamanan ayat 4.8 tidak akan ada pergerakan besar-besaran tentara setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini. Semua pergerakan lebih dari sejumlah satu peleton perlu diberitahukan sebelumnya kepada Kepala Misi Monitoring.

Ayat 4.10 Polisi organik akan bertanggung jawab untuk menjaga hukum dan ketertiban di Aceh. Dari poin tersebut kami berharap setelah perdamaian Aceh sudah16 tahun, tidak ada lagi pemanggilan atau dugaan makar terhadap GAM. Jika memang ada perselihan pihak RI dengan GAM coba duduk kembali ke meja perundingan sesuai dengan butir-butir MoU bukan hanya mengambil sebelah pihak,” tutupnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua JASA Aceh Utara, Muchlis Said Adnan : Pihak RI Jangan Menganggap Orangtua Kami Separatis

Trending Now

Iklan