Iklan

Mediasi dengan PT Saptaindra Sejati Tidak Ada Titik Temu, Serikat Pekerja Siapkan Gugatan ke Pengadilan

relasinasional
18 Januari 2022 | 13:53 WIB Last Updated 2022-01-18T06:53:25Z

Mediasi dengan PT Saptaindra Sejati Tidak Ada Titik Temu, Serikat Pekerja Siapkan Gugatan ke Pengadilan

 

Relasi Nasional | Tabalong - Pimpinan Unit Kerja SP KEP Saptaindra Sejati Site ADMO menolak anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong tentang penyelesaian masalah “Pemberian Nilai Upah Pokok dan Grade yang Berbeda Pada Bagian dan Jabatan yang sama”.


Hal tersebut dikemukakan Muhammad Riyadi saat wawancara dengan media relasinasional.com melalui pesan WhatssApp. Meski begitu, pihaknya menyampaikan terima kasih atas segala upaya yang telah dilakukan Disnaker selaku mediator.



Ia mengatakan, saat mediasi PT. SIS menerangkan perekrutan pekerja eks PT. PAMA dan eks PT. KPP dengan mempertimbangkan masa kerja, Hour Meter (HM) dan salary di perusahaan lama.


Pada pertemuan Desember lalu dihadapan pekerja dan pemerintah daerah, pengusaha menjawab operator dengan grade yang sama memiliki gaji pokok yang sama dan dalam hal ini mengaku tidak mengesampingkan pekerja yang sudah lama bergabung.


Faktanya, ada pekerja lama dengan masa kerja 15 tahun lebih pada PT.Saptaindra Sejati tetapi ada pembedaan. Dimana upah pokok pekerja baru lebih tinggi. Meskipun dalam posisi jabatan dan jenis pekerjaan yang sama, sehingga kami menuntut untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.


Perlakukan yang dirasa tidak adil tersebut, menurut pimpinan Serikat Pekerja setempat memicu lahirnya hubungan industrial yang tidak harmonis dan meresahkan karyawan lama. Karena proses mediasi mengalamai kegagalan, pihaknya akan melanjutkan gugatan melalui jalur pengadilan.


"Serikat Pekerja (SP KEP ) akan menggugat PT. Saptaindra Sejati ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Banjarmasin", pungkasnya.


Sementara itu, menurut risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari Disnaker, majelis mediator berpendapat ada penilaian lain yang terkait pekerjaan, sehingga perbedaan upah antara pekerja dengan jabatan dan pekerjaan yang sama tidak serta merta dinyatakan sebagai diskriminasi. (Setiawan).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mediasi dengan PT Saptaindra Sejati Tidak Ada Titik Temu, Serikat Pekerja Siapkan Gugatan ke Pengadilan

Trending Now

Iklan