Iklan

Merasa di Rugikan, Tgk. Muhammad Amin Akan Mencari Keadilan Terhadap Putusan Gampong

relasinasional
30 Januari 2022 | 16:14 WIB Last Updated 2022-01-30T09:14:44Z

 

Merasa di Rugikan, Tgk. Muhammad Amin Akan Mencari Keadilan Terhadap Putusan Gampong

Relasi Nasional | Bireuen - Keputusan Keuchik Gampong Bireuen Meunasah Blang Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen terhadap Tgk Muhammad Amin salah satu warganya tanpa peradilan dan pembuktian yang jelas dan kuat dianggap Fitnah.



Ihwalnya, pada kurun waktu akhir Tahun 2021 lalu, Keuchik Hasmuni Ilyas, S.Pd.i selaku Kepala Gampong tersebut bersama perangkat memutuskan "Tgk Muhammad Amin harus meninggalkan Gampong Bireuen Meunasah Blang 2 (dua) bulan lamanya" karena tudingan telah melakukan perbuatan melanggar Syariat Islam, walaupun tanpa pembuktikan secara terang benderang.


Karena meminta dan mempertimbangkan nasehat dari Abu Tu Min Blang Bladeh agar dirinya tidak membesarkan persoalan tersebut, maka Muhammad Amin terpaksa harus merima dan menjalankan keputusan untuk meninggalkan Gampong Bireuen Meunasah Blang dua bulan lamanya dengan berat hati.


Setelah melewati masa-masa pengasingannya dan kembali lagi ke Gampong pada 23 Januari 2022 Muhammad Amin malah dikejutkan dengan kehadiran Surat keputusan dari Keuchik Gampong bertanggal 16 Januari 2022 (sebelum waktunya Muhammad Amin pulang-red) yang menyatakan 'Tidak Mengizinkan Muhammad Amin untuk menetap di Gampong Meunasah Blang hingga waktu yang tidak ditentukan', serta turut ditandatangani Keuchik, Tuha Peut, Tuha Lapan, Imum Gampong, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.


Menanggapi surat keputusan itu, Pria muda yang merupakan Alumni Dayah Madinatuddiniah Blang Bladeh Bireuen besutan ulama Kharismatik Aceh Tgk Muhammad Amin (Abu Tu Min Blang Bladeh) dan seorang Guru pengajian di Gampong setempat, kepada awak media ini di salah satu Coffee Shoop, Sabtu (29 Januari 2022) merasa surat dimaksud ada yang tidak beres dan dirinya kecewa kepada Keuchik dan perangkat Gampong Bireuen Meunasah Blang. Karena itu Tgk Muhammad Amin bertekad mencari keadilan melalui prosedur hukum yang berlaku.


"Saya merasa ada yang tidak beres dengan surat keputusan itu dan sangat kecewa dengan pemangku kebijakan di Gampong tersebut. Karena semua itu dilakukan tidak sesuai mekanisme yang berlaku, seperti tidak pernah melibatkan saya selaku orang yang dipersangkakan untuk disidang. Sebab itu, saya bertekad untuk mencari keadilan melalui prosedur hukum," tuturnya.


Ia heran, Entah apa yang mempengaruhi Kepala Gampong hingga mengeluarkan keputusan yang dinilai keliru, tidak pernah mau mendengarkan keterangan dari dirinya untuk meluruskan persoalan. Seharusnya, selaku Pemimpin yang Arif dan bijaksana jalankan lah kewajiban dengan tidak sewenang-wenang, dibuat-buat, dilebih-lebihkan, dan cenderung memfitnah, serta melabrak aturan.


"Selama ini, saya tidak pernah dipanggil oleh Kepala Desa dan perangkat Gampong Meunasah Blang, untuk proses menyelesaikan permasalahan yang dituduhkan kepada saya dan banyak hal yang tampak sengaja dibuat-buat, dilebih-lebihkan, dan cenderung memfitnah saya," ujarnya.


Merasa di Rugikan, Tgk. Muhammad Amin Akan Mencari Keadilan Terhadap Putusan Gampong


Selanjutnya, foto copy surat keputusan itu pula ditempelkan pada majalah dinding (Mading) Mushalla Gampong setempat agar dilihat oleh orang banyak. Hingga menimbulkan perasaan bahwa Keuchik bersama perangkat Gampong mempersekusi dirinya.
Tgk Muhammad Amin berharap agar Keuchik bersama perangkat Gampong Bireuen Meunasah Blang hendaknya menyikapi suatu persoalan di masyarakat secara teruji dan terukur, bukan atas dasar perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu. Seharusnya pemerintah Gampong memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat bukannya justru buyar karena harus menyelesaikan pengaduan secara sepihak.


Keuchik Gampong Bireuen Meunasah Blang, Hasmuni Ilyas, S.Pd.i saat dimintai tanggapannya by phone mengatakan bahwa keputusannya "Tidak mengizinkan Tgk Muhammad Amin menempati Gampong Bireuen Meunasah Blang" tersebut berawal dari permintaan Tuha Peut yang ditujukan kepadanya selaku kepala Pemerintahan Gampong setempat untuk segera menyikapi persoalan Tgk Muhammad Amin.


"Tuha Peut itu kan perwakilan dari keseluruhan masyarakat Gampong. Merujuk pada keputusan itu lah kami dari Aparatur Gampong sepakat untuk mengiyakan, setelah musyawarah kami gelar," jelasnya.


Hasmuni membeberkan kepada awak media sebenarnya Tgk Muhammad Amin sudah banyak menimbulkan kasus di Gampong yang Dia pimpin, diantaranya pernah memprovokasi para pemuda dengan menggembar-gemborkan isu MPTT padahal Masyarakatnya tidak ada jamaah dimaksud.


Ditambah dengan mengumpat Seluruh perangkat Gampong tidak beres, dan terakhir peristiwa berpergian ke Banda Aceh bersama seorang perempuan jamaah pengajian dari Tgk Muhammad Amin, ditemani tiga orang lainnya. Dijelaskannya, dari keterangan saksi yang merupakan keponakan dari si perempuan dirasa sudah kuat dan tidak perlu lagi keterangan Tgk Muhammad Amin.


"Pokoknya kami tidak tenang dan tidak ada manfaatnya selama hadir Teungku Muhammad Amin. Dia mengadu domba antar masyarakat dengan Aparatur Gampong, Dia mengatakan semua perangkat Gampong tidak beres, termasuk Imum Shalat jamaah di Meunasah dan terakhir ketahuan berpergian ke Banda Aceh bersama seorang perempuan yang bukan muhrimya. Jujur saja, kami dari pemerintah Gampong sangat kecewa. Intinya kami menyesal menerima dia menjadi warga kami. Lisannya pun seperti mulut perempuan", pungkas Keuchik.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Merasa di Rugikan, Tgk. Muhammad Amin Akan Mencari Keadilan Terhadap Putusan Gampong

Trending Now

Iklan