Iklan

Amarah Laporkan Kejari Simeulue ke Jamwas Kejagung RI

relasinasional
12 Maret 2022 | 18:39 WIB Last Updated 2022-03-12T12:52:32Z

Amarah Laporkan Kejari Simeulue ke Jamwas Kejagung RI

 

Relasi Nasional | Simeulue - Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (Amarah) Simeulue melaporkan Kejari Simeulue ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI

Dalam laporannya Amarah minta agar Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Simeulue diganti dan diperiksa terkait persoalan penanganan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif oknum Pimpinan dan Anggota DPRK Simeulue tahun 2019 yang tak kunjung ada kejelasan hukum.


Koordinator Amarah, Isra Fu'addi, SH mengatakan pasalnya laporan pengaduan tersebut bukan tanpa sebab, karena Kajari dan Kasi Pidsus diduga sengaja melalaikan kasus tersebut dengan berbagai alasan.

"Sejak ditangani pada bulan Oktober 2020 silam belum ada satupun oknum yang ditetapkan sebagai tersangka"

Menurutnya, padahal dari serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari Simeulue telah menyatakan bahwa kasus tersebut telah ditemukan pelanggaran hukum dan juga adanya kerugian Negara. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil audit investigatif yang dikeluarkan oleh BPK RI yang diterima oleh Kajari Simeulue pada tanggal 5 Januari 2022 di Kantor BPK Perwakilan Aceh dengan total kerugian negara sebanyak 2,8 Milyar fiktif dan markup.

"Kami berharap kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengganti Kajari Simeulue dan Kasi Pidsus Kajari Simeulue dan meminta kepada Jamwas kejagung RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Simeulue"

Amarah Laporkan Kejari Simeulue ke Jamwas Kejagung RI

 


Disisi lain, Amarah berharap agar Jamwas dapat mensupervisi pengungkapan kasus SPPD Fiktif oknum Pimpinan dan Anggota DPRK Simeulue tahun 2019. Pasalnya kasus dugaan korupsi ini sudah menjadi perhatian publik di Simeulue dan sangat mengharapkan proses pengusutannya dapat dilakukan secara serius.

Sebab, akibat dari pelanggaran kewenangan yang dilakukan oleh para oknum Pimpinan dan Anggota DPRK Simeulue ini telah mencidrai amanah rakyat dan mahasiswa khususnya.

"Kami juga menduga pengurangan bantuan untuk mahasiswa selama ini diperuntukan untuk kebutuhan SPPD DPRK Simeulue yang dinilai hanya menghamburkan anggaran dan kurang banyak manfaatnya untuk kepentingan daerah" Tutup Isra
(Helman)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Amarah Laporkan Kejari Simeulue ke Jamwas Kejagung RI

Trending Now

Iklan