Iklan

Kapolres Aceh Barat Pimpin Press Release Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

relasinasional
10 Juni 2022 | 09:14 WIB Last Updated 2022-06-10T06:24:23Z

Kapolres Aceh Barat Pimpin Press Release Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

 
Relasi Nasional | Meulaboh - Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso, S.I.K., M.Si memimpin secara langsung press release tindak pidana Narkotika jenis Sabu, di Halaman Mapolres Aceh Barat. Kamis, (9/6/2022).

Pantauan media ini Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso, S.I.K., M.Si turut didampingi oleh Dandenpom IM/2., Kasdim 0105/Abar., Asisten Administrasi Umum., Kasat Narkoba, Kasat Rekrim dan perwakilan BNNK.


Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso dalam press release nya mengatakan "Pengungkapan kasus Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat dalam 1 (satu) bulan ini terhitung dari tanggal 01 Mei 2022 s/d 31 Mei 2022 di Wilayah hukum Kabupaten Aceh Barat sebanyak 3 (tiga) Laporan Polisi yang terdiri dari 4 (empat) orang tersangka. Yang mana 4 (empat) orang sebagai Pengedar/kurir Narkotika Jenis Sabu dengan jumlah total Barang bukti :
Sabu : 4.15,07 (empat ratus lima belas koma nol tujuh) gram.

Dengan rincian sebagai berikut:

1. Inisial “ZR”, 25 thn, Wiraswasta, Gampong Cot Juru Mudi Kec. Arongan Lambalek Kab. Aceh Barat.
• TKP di Gampong Suak Geudebang Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat.

Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah kotak mineral Merk Adant yang berisikan 6 (Enam) bungkus plastik bening ukuran besar yang di duga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto seluruhnya 306,76 gram (tiga ratus enam koma tujuh puluh enam gram) dan berat bersih seluruhnya 298,55 (dua ratus Sembilan puluh delapan koma lima puluh lima gram).

1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Kharisma, tidak ada No.Pol, No Rangka MH1JB22195K380560, No Mesin JB22E1379871, Warna Biru.
1 (satu) buah Hp merk Samsung warna Silver.

Tindak Pidana menerima, Menjadi Perantara dalam jual beli dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai narkotika jenis Sabu Sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun Penjara.

2. Inisial “RK”, 44 thn, Petani/Pekebun Gampong Panton Bayu, Kec.Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
• TKP Gampong Lapang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat.

Barang Bukti Berupa :
6 (Enam) bungkus plastik Klip ukuran besar yang didalamnya berisikan 74 (tujuh puluh empat) bungkus plastik klip sedang dengan berat Brutto seluruhnya 88,14 (delapan puluh delapan koma empat belas) gram dan berat bersih 62,42 (enam puluh dua koma empat puluh dua) gram.

1 (satu) unit mobil Toyota Vios No. Pol, BK 1345 QC, No Rangka MR053HY93B9041740, No Mesin 1NZ-Y340168 warna merah.
1 (satu) Unit HP merk OPPO.
1 (satu) Unit HP merk NOKIA.

Tindak Pidana Menjual, menerima, Menjadi Perantara dalam jual beli dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai narkotika jenis Sabu, sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun Penjara.

3. Inisial “RZ”, 25 thn, Sopir, Gampong Teungoh Kec. Sama tiga Kab. Aceh Barat. Beserta Inisial “AU”, 36 thn, Swasta, Gampong Suak Ribee Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat arat.
• TKP Gampong Suak Raya Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat.

Barang Bukti Berupa :
1 (satu) buah Kotak Rokok Merk Sampoerna Mild yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip besar dan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang di duga narkotika jenis sabu Dengan berat Sabu seluruhnya bruto 20,36 (dua puluh koma tiga puluh enam) dan berat bersih 19,63 (sembilan belas koma enam puluh tiga) gram).

1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna hitam.
1 (satu) unit mobil Rocky dengan No.Pol BK 1000 MD.

Tindak Pidana Menerima, Menjadi Perantara dalam jual beli dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai serta Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika jenis Sabu dan Menggunakan narkotika jenis sabu, sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 15 tahun Penjara.

Tersangka beserta dengan Barang Bukti diamankan ke Mako Polres Aceh Barat guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Saat ini perkara Tersebut sedang kami kembangkan untuk mengungkap TSK lainnya.

Dapat saya jelaskan mayoritas Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Wilkum Kabupaten Aceh Barat masih banyak ditemukan pengguna dari pada pengedar Narkotika. (Helman)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolres Aceh Barat Pimpin Press Release Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Trending Now

Iklan