Iklan

Syech Fadhil : Penghapusan Bandara SIM Melanggar MoU Helsinki

relasinasional
06 Juni 2022 | 21:19 WIB Last Updated 2022-06-06T20:31:34Z

Syech Fadhil : Penghapusan Bandara SIM Melanggar MoU Helsinki

 

Relasi Nasional | Banda Aceh – Senator DPD-RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, mengatakan penghapusan Bandara SIM sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melanggar MoU Helsinki yang disepakati antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka, Senin, 06/06/2022

Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) tak lagi jadi entry poin atau pintu masuk perjalanan luar negeri kecuali hanya untuk program keberangkatan haji.


Hal ini sesuai dengan aturan terbaru yang diterbitkan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 19 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Dimana, pada poin protokol disebutkan bahwa Bandara Sultan Iskandar Muda hanya dibuka selama program haji atau 4 Juni hingga 15 Agustus 2022.

Pintu masuk (entry point) sebagaimana dimaksud pada angka 1.a.xi, 1.a.xii., 1.a.xiii., 1.a.xiv., 1.a.xv., dan 1.a.xvi. hanya ditujukan sebagai pintu masuk (entry point) bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022,” tertulis dalam SE tersebut.

Menurut Syech Fadhil terdapat dua poin yang perlu dipertanyakan. Pertama, melanggar Mou Helsinki dan kedua mengenai Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA).


"Salah satu kewenangan Aceh sebagaimana yang tercatat dalam MoU Helsinki poin 1.3.7 berbunyiAceh akan menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-negara asing, melalui laut dan udara.” Ujar Senator Asal Aceh tersebut.

Kemudian ia mengatakan, dalam UUPA pada pasal 165 berbunyi,”penduduk di Aceh dapat melakukan perdagangan dan investasi secara internal dan internasional sesuai peraturan perundang-undangan.”

Jadi jelas, secara kebijakan, SE tadi mengerus kewenangan Aceh sebagaimana disepakati di MoU Helsinki dan UUPA. Poin ini sama pentingnya dengan poin poin kewenangan lainnya dalam UUPA,” Tegas senator yang dekat dengan ulama di Aceh ini.

Selanjutnya Syech Fadhil juga menambahkan jika covid dijadikan alasan Bandara SIM tidak masuk daftar pintu masuk perjalanan luar negeri maka alasan ini dinilai hanya spekulasi semata.

Menurut ia beberapa Bandara lebih beresiko terjangkit Covid-19 Seperti Bandara Ngurah Rai Bali, Kualanamu Sumatera Utara , Soekarno Hatta di Jakarta juga berpotensi menjadi jalur penyebaran Covid.

Namun kenapa justru Bandara SIM yang dipalang sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri,” Singgung Syech Fadhil.

Kita minta keputusan ini ditinjau ulang. Jangan sedikit dikit, Aceh yang dirugikan. Alasan Covid tak masuk akal hingga menghapus Bandara SIM sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri,”.Tutupnya (Mukhtar Efendi)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Syech Fadhil : Penghapusan Bandara SIM Melanggar MoU Helsinki

Trending Now

Iklan