Iklan

Transaksi Crossing Saham, Ini Pengertian, Mekanisme, dan Syaratnya

relasinasional
03 Juli 2022 | 09:47 WIB Last Updated 2022-07-03T02:53:51Z

Transaksi Crossing Saham


Belakangan ini transaksi tutup sendiri atau crossing saham banyak terjadi. Bahkan dalam sepekan terakhir ini, sedikitnya ada lima crossing yang terjadi. Untuk transaksi crossing saham ini juga sudah mendekati Rp 10 triliun.


Transaksi ini dilakukan dengan tujuan mendapatkan negosiasi atau kesepakatan kedua belah pihak. Dengan demikian, transaksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak tersebut bisa dilakukan dan diakui oleh bursa efek.



Pengertian Transaksi Crossing Saham


Untuk Anda yang merupakan investor baru, mungkin ada istilah asing yang belum Anda pahami, misalnya crossing saham.


Jika dalam bahasa Inggris, crossing ini sebenarnya bisa diartikan persimpangan. Akan tetapi, jika dalam istilah saham, crossing ini bisa diartikan sebagai lintasan transaksi antara dua pihak investor yang ada pada naungan sama yaitu masih dalam satu broker.


Meski demikian, transaksi crossing saham ini tidak terjadi pada pasar reguler, melainkan terjadi di pasar negosiasi. Jadi, tidak akan mengganggu harga yang terdapat di pasar saham.


Tujuan dari transaksi secara crossing ini antara lain untuk melegalkan kesepakatan antara kedua belah pihak tersebut dengan melalui transaksi di bursa.



Persyaratan Crossing Saham


Untuk pihak yang ingin melakukan transaksi, terlebih dahulu kedua pihak harus memiliki persyaratan diantaranya adalah sebagai berikut:


  1. Memiliki nama efek yang jelas
  2. Mempunyai harga yang telah disepakati bersama
  3. Terdapat catatan besarnya volume transaksi
  4. Waktu serta mekanisme penyelesaian transaksi sesuai kesepakatan bersama
  5. Pemindahbukuan efek dan dana yang terjadi dituliskan secara terperinci


Sesudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan tersebut, transaksi crossing atau tutup sendiri bisa segera dilakukan. Akan tetapi, ada biaya yang harus Anda keluarkan untuk setiap transaksinya.



Mekanisme Transaksi Crossing Saham


Jika kita perhatikan dari payung hukum Pemerintah no 12 tahun 2004, maka terdapat beberapa peraturan yang sebaiknya kita pahami.


Pertama, dengan adanya 2 investor yang menjadi perusahaan sekuritas yang sama. Selanjutnya keduanya akan melakukan suatu perjanjian atau kesepakatan untuk transaksi jual beli saham.


Pada saat sudah ada kesepakatan dengan harga tertentu, selanjutnya akan menghubungi pihak broker. Selanjutnya broker tersebut yang akan melanjutkan order ke bursa. Dengan begitu, transaksi tersebut akan tertutup sendiri. Nah, inilah yang disebut dengan transaksi crossing saham atau tutup sendiri.



Penyebab Terjadinya Crossing Saham


Maraknya crossing saham yang terjadi akhir-akhir ini penyebabnya adalah, capital gain yang diincar oleh pemegang saham tertentu. IHSG atau Indeks Harga Saham Gabungan diketahui telah beberapa kali mencetak rekor pada sepanjang tahun ini.


Selama beberapa tahun tersebut, investor dengan kepemilikan saham besar pada suatu emiten sudah bisa mendapatkan banyak keuntungan dari investasi yang diendapkan tersebut. Akan tetapi, ada sejumlah crossing saham yang dilakukan dengan harga lebih murah daripada harga pertama pembeliannya.


Perlu Anda ketahui, jika sebenarnya transaksi crossing saham tidak mempengaruhi harga yang ada di pasar reguler. Namun, untuk investor terutama ritel masih dapat masuk untuk memanfaatkan peluang dari transaksi ini. Sebab, dengan adanya crossing, berarti ada ekspektasi paling tidak mengenai prospek kinerja.


Transaksi yang terjadi dengan cara crossing ini memang berbeda sekali dengan yang lainnya. Mengapa demikian? Hal ini tentunya disebabkan karena adanya negosiasi atau kesepakatan yang terjadi di luar bursa. Meski demikian, metode crossing ini tetap aman untuk dilakukan. Selain itu, dengan adanya kesepakatan ini maka transaksi crossing saham ini tidak akan berpengaruh terhadap perhitungan IHSG.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Transaksi Crossing Saham, Ini Pengertian, Mekanisme, dan Syaratnya

Trending Now

Iklan