Kejaksaan Negeri Bengkayang Tidak Mengedepankan UU Keterbukaan Informasi Publik

relasinasional
02 September 2022 | 22:27 WIB Last Updated 2024-08-24T03:33:37Z

Kejaksaan Negeri Bengkayang Tidak Mengedepankan UU Keterbukaan Informasi Publik

BENGKAYANG - Kejaksaan Negeri Bengkayang mengadakan sosialisasi pasca penyitaan kebun sawit PT Ceria Prima dan PT Wirata Daya Bangun Persada di ruangan aula Kejaksaan Negeri Bengkayang, Jumat (02/09/22).


Dalam sosialisasi tersebut kami dari tim media Jurnalpolisi Pos (Kusnadi) dan Awak Media Sidak News (Yulizar) Beserta Indometro.Id (Jefri Limbong) ingin mengkonfirmasi atau meliput tapi petugas piket bilang belum ada komando, jadi Kami dari tim media menunggu diluar depan pintu masuk Kejaksaan Negri Bengkayang.

"Belum ada komando dari atasan pak". Jawab Petugas piket.

Wartawan Sidaknews Yulizar sangat menyayangkan dengan sikap pihak Kajari Bengkayang yang sepertinya tidak mengedepankan UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008. (1) Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. (2) Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

"Tidak dapat ijin meliput dalam kegiatan sosialisasi hari ini sangat-sangat di sayangkan, sesuai kode etik kita dengan menulis di buku tamu serta semua identitas kita sudah di ketahui. Namun disitu ada bahasa dari petugas piket menyatakan belum ada komando. Tentu menjadi sebuah pertanyaan, Komando dari siapa ??

Hal berikutnya juga dalam hal UU keterbukaan informasi publik sangat perlu di kedepankan, sebab ini bukan masalah rahasia negara yang di bicarakan, atau rahasia strategi militer, ini masalah umum dan publik harus tahu, apa yang di sosialisasikan pada hari ini. Kita tentang hal-hal seperti itu khusus terkait keterbukaan informasi publik khususnya Kejaksaan Negeri Bengkayang.Tegasnya.

Adapun sosialisasi tersebut himbauan tersebut disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang, dan di hadiri oleh pimpinan PT Ceria Prima dan PT Wirata Daya Bangun Persada beserta (HRD) dan beserta Kepala Desa Kalon Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang (Marius Obing).

Di ketahui dari yang hadir pada saat kegiatan Sosialisasi tersebut Kejaksaan Negeri Bengkayang. Dengan adanya penyegelan diharapkan kegiatan pekerja Buruh/Karyawan bekerja seperti biasa kondusif, aman dan terkendali.

==========
Injil
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejaksaan Negeri Bengkayang Tidak Mengedepankan UU Keterbukaan Informasi Publik

Trending Now