Iklan

Ilegal Logging Merambah Hutan Adat Tibatu,Terkesan Kebal Hukum

Kalimantan Barat
31 Oktober 2022 | 12:15 WIB Last Updated 2022-10-31T05:15:55Z


Bengkayang, Aktivitas ilegal logging dengan berbagai jenis kayu olahan serta berbagai ukuran semakin merajalela di kawasan hutan adat TiBatu Desa lembah bawang kecamatan lembah bawang kian hari semakin Mengkhawatirkan.


Aktivitas ini terpantau saat media ini melakukan investigasi di lokasi penebangan kayu desa lembah bawang kecamatan lembah bawang dengan berbagai jenis kayu seperti Kayu Resak, Kruing, Merantik, Majau, Tekam, Tengkawang batu, Yang sudah di olah menjadi kayu olahan berbagai ukuran.


Berdasarkan informasi yang di sampaikan oleh masyarakat AA (53), Kawasan hutan adat Tibatu merupakan kawasan atau areal yang di tetapkan sebagai hutan adat (29 Desember 2018) awalnya masuk dalam kawasan HGU PT Putra Makmur Lestari (PML)Dan PT Darnex Agro di kukuhkan menjadi hutan adat oleh pemerintah desa dan  kecamatan, Tokoh adat, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Serta kawasan hutan tersebut terdapat situs Budaya atau keramat Gua Batu Peranyi dan Batu Bantanan.


"Saya Sebagai warga sangat menyayangkan ada aktivitas ilegal Logging yang merambah hutan adat Tibatu, Kegiatan ini mengancam kelestarian hutan adat tersebut, Serta dapat merusak situs Budaya atau keramat yang ada di kawasan hutan adat Tibatu, Terkesan tidak ada yang berani menangkap pelaku ilegal Logging di kawasan hutan adat tersebut."Ungkapnya.


Selanjutnya masyarakat juga menjelaskan bahwa para pekerja penebang kayu bukan berasal dari masyarakat lokal, Namun di datangkan dari wilayah kabupaten Sambas oleh penanggung jawab kegiatan serta kayu hasil olahan juga di jual ke wilayah Sambas dan sekitarnya.


Di tempat terpisah Ketua adat Desa lembah bawang Beni Yanto. Memberikan Keterangan saat di jumpai oleh media ini (27/10/22) Areal hutan ini awalnya masuk kedalam areal perkebunan PT Putera Makmur Lestari (PML) Namun sebelumnya belum di garap oleh pihak perusahaan dan dikukuhkan menjadi hutan adat.


"Pengukuhan hutan adat di lakukan dengan melaksanakan ritual adat, Disaksikan oleh Camat, Polsek, Danramil, Kepala Desa, Tokoh adat, Tokoh masyarakat, Bahkan juga sudah di siarkan oleh salah satu stasiun televisi Waktu itu."Jelasnya.



Lebih jauh lagi Beni Yanto menjelaskan terkait adanya kegiatan penerbangan kayu atau aktivitas ilegal yang terjadi di areal hutan adat Tibatu, Sebenarnya sudah di lakukan upaya-upaya agar kegiatan tersebut di hentikan.


"Terkait adanya kegiatan penebangan hutan adat Tibatu, Mereka sudah kita panggil, Kita datangi bahkan kita Surati agar menghentikan kegiatan mereka, Kalau sebuah lembaga adat sudah tidak di tanggapi ya tergantung dengan pihak pemerintah Desa, Polhut bahkan Pemerintah daerah (Bupati). Seharusnya siapa pun yang melakukan penebangan harusnya di hukum sebab sudah melanggar aturan yang telah di tetapkan. Dalam hal ini saya sebagai pengurus lembaga adat melimpahkan sepenuhnya terkait adanya kegiatan ilegal Logging ini kepihak pemerintah desa untuk berkoordinasi dengan pihak kecamatan, Polsek, Danramil dan Bupati, Agar kegiatan ini segera di tindak lanjuti untuk menghindari semakin habisnya areal hutan adat Tibatu."Pungkasnya.


Injil

=====

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ilegal Logging Merambah Hutan Adat Tibatu,Terkesan Kebal Hukum

Trending Now

Iklan