Iklan

Gawat! Pembangunan Proyek di Simeulue Diduga Menggunakan Material Ilegal

Aceh
25 November 2022 | 09:52 WIB Last Updated 2022-11-25T02:52:55Z

Foto : Alat berat yang digunakan penambang


Simeulue, Pembangunan Proyek Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2022 diduga menggunakan material dari tambang galian C yang tidak memiliki izin.


Temuan itu terkuak, dari investigasi tim media dilapangan dimana pihak pelaksana diduga menggunakan material ilegal. Sejumlah pasir dan batu (sirtu) yang digunakan pihak pelaksana merupakan sirtu yang diambil dari daerah Kota Batu Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, yang diduga belum mengkantongi izin.


"Berdasarkan aturan yang berlaku, bahwa setiap kegiatan proyek pembangunan harus menggunakan material galian C yang resmi.


"Sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain,"


Selain sanksi pidana, setiap orang yang melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tersebut juga dapat didenda hingga Rp100 miliar.


"Adapun sanksi bagi kontraktor yang menggunakan material galian C tanpa izin maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar,"


Diketahui, dari sumber informasi penggalian material tersebut menggunakan Alat berat dan DT (dump truck), dimana kuat dugaan adalah milik seorang pengusaha di Simeulue


Serta proyek tersebut diduga akan digunakan di salah satu proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan di Simeulue dimana proyek tersebut saat ini juga masih dalam proses pengerjaan.


Pantauan sejumlah media di lokasi pekerjaan tersebut telah mulai di hampar dengan bahan material yang diduga belum mengantongi izin Sirtu dan Batu Gunung.


Tak sampai disitu, media ini mencoba konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh, Kabid Pelayanan Ritaudin melalui via whatsapp mengatakan "wilayah Simeulue untuk CV Lanteng Group yang sudah memiliki izin nya yaitu tanah urug dengan Nomor Izin : 540/DPMPTSP/1680/IUP-OP1/2022"


Sementara untuk izin komoditas Sirtu dan batu gunung CV Lanteng group pernah diajukan, namun karena berkasnya belum lengkap sehingga berkas pengajuannya dikembalikan pada bulan Agustus 2022 kepada yang bersangkutan, hingga sampai pada hari ini 18 November 2022 pihak dinas belum menerima lagi permohonan terbaru untuk pengurusan izin Sirtu dan batu gunung. " Ungkap Ritaudin kepada media ini, Jum'at, (18/11/2022) lalu. 


Pihak media juga mencoba konfirmasi ke pihak CV Lanteng Group saudara abi melalui pesan whatsapp ia membenarkan bahwa untuk Sirtu dan batu gunung belum keluar izinnya (belum terbit).


Berdasarkan temuan ini, semoga pihak penegak hukum agar dapat menghentikan galian tersebut dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.**


Helman

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gawat! Pembangunan Proyek di Simeulue Diduga Menggunakan Material Ilegal

Trending Now

Iklan