Iklan

Diselesaikan Secara Restorative Justice, Kasus Penganiayaan di Simeulue Disepakati Damai

Aceh
27 Januari 2023 | 09:40 WIB Last Updated 2023-01-27T02:42:08Z
Proses Restorative Justice(RJ) di Ruangan Kasat Reskrim Polres Simeulue T. Maiyudi, S.Sos., S.H turut dihadiri Pengacara kedua belah Pihak (Foto/Ist) 


Simeulue, Kesimpulan dari kasus kekerasan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Sanggiran Kecamatan Simeulue Barat Kabupaten Simeulue yang di lakukan oleh Dokter JAR (30) terhadap korban Vivi Sandra (32) staf Puskesmas Sanggiran pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023. Kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat Simeulue dan jagad maya di Media Sosial akhirnya selesai, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.


Dengan mengedepankan RESTORATIVE JUSTICE perdamaian antara keluarga korban Vivi Sandra dan Dokter JAR terlaksana dengan baik pada hari Selasa, (24/01) yang difasilitasi oleh pihak kepolisian Polres Simeulue yang menangani kasus ini dari awal. Hal ini dibenarkan oleh IDRIS MARBAWI, SH.i selaku Kuasa Hukum dari Vivi Sandra (Korban/Pelapor).


Idris menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan kliennya untuk berdamai dengan Dokter JAR selaku terlapor dalam kasus ini,"pihak klien saya kak Vivi Sandra dan suaminya bang Miswar menerima permintaan damai dari pihak terlapor atau disini Dokter JAR, sesuai yang disampaikan pihak klien saya ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan sehingga mereka memutuskan untuk berdamai,"ungkap Idris kepada sejumlah awak media pada hari Kamis, (27/01/2023). 

Idris, S.Hi Pengacara Korban Vivi Sandra Satria (Foto/Ist) 


"Pertama yang menjadi pertimbangan pihak klien saya, untuk saat ini mereka fokus untuk proses perobatan kak Vivi yang mana selain luka fisiknya belum sembuh total juga masih mengalami trauma dari kejadian itu, bahkan sering mengigau dan takut mendengar suara banyak orang apalagi membahas tentang hal ini.


"Kedua, yang menjadi pertimbangan klien saya dari sisi kemanusiaan dan sosiologinya, yang mana saat ini isteri dari Dokter JAR dalam keadaan hamil tua dan tidak lama lagi akan melahirkan. Nah... bagaimana perasaan seorang isteri ketika dimasa proses kehamilan apalagi saat melahirkan tanpa didampingi oleh suaminya atau ayah dari jabang bayi sementara itu momen sangat berharga dan paling dinanti pasangan suami isteri?? Sementara sang suami sedang menjalani hukuman atau sedang terhukum!! 


"Ketiga, klien saya mereka berpikir Dokter JAR masih mudah perjalanan kariernya masih panjang apalagi baru memulai tugas profesinya yang sangat dibutuhkan masyarakat di Desa Sanggiran belum lagi status Dokter JAR seorang CPNS dan sebentar lagi akan menjadi ASN. Jika dilanjutkan kasus ini otomatis semua harapan dan mimpi Dokter JAR selama ini bisa buyar dan berakhir.


"Dari berbagai hal inilah, pihak keluarga klien saya memutuskan untuk berdamai. Sangat luar biasa dan saya salut kepada kak Vivi dan bang Miswar memiliki pandangan seperti itu, mereka dengan lapangan dada memaafkan Dokter JAR. Intinya, kak Vivi dan bang Miswar sebelum memaafkan orang yang telah menyakiti dan berbuat salah terhadap mereka, terlebih dahulu mereka telah berdamai dengan diri mereka sendiri. Salut dan patut kita apresiasikan,"pungkas Idris.


Disisi lain, Idris mengapresiasikan dan mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Simeulue AKBP JATMIKO beserta jajarannya yang telah bekerja secara maksimal dan profesional dalam menangani kasus ini, begitu juga kepada awak media yang telah mengawal prosesnya kasus ini hingga pada kesimpulan akhir kedua belah pihak berdamai.


Ditempat yang sama, Miswar selaku suami dari korban Vivi Sandra selain membenarkan apa yang disampaikan oleh Kuasa Hukum mereka juga ia menyampaikan hal yang sama ucapan terimakasih dan apresiasinya kepada pihak Kepolisian dan awak media yang telah bekerja secara luar biasa dan profesional selama proses kasus ini bergulir lebih dari sepekan hingga berakhir damai.


Selaku Penasehat Hukum dan Praktisi Hukum Idris juga berharap perihal ini dapat menjadi pembelajaran sangat berharga kepada semua pihak terutama kepada Dokter JAR yang menjadi terlapor dalam kasus ini, harapannya hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari karena sangat merugikan semua pihak dan sangat berdampak buruk terhadap Kabupaten Simeulue secara luas.**

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diselesaikan Secara Restorative Justice, Kasus Penganiayaan di Simeulue Disepakati Damai

Trending Now

Iklan