Senin 28 Juli 2025

ASN Rangkap Jadi Wartawan, BKPSDM Bireuen Diam

relasinasional
30 Juni 2025 | 16:42 WIB Last Updated 2025-06-30T09:46:30Z

Ilustrasi folder ASN dan ID pers menggambarkan ASN rangkap wartawan
Ilustrasi digital bergaya flat menampilkan folder berlabel ASN dan kartu identitas pers, menggambarkan polemik ASN yang merangkap sebagai wartawan di Kabupaten Bireuen.

 Bireuen – Polemik aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bireuen, Aceh, yang merangkap profesi sebagai wartawan kembali mencuat ke permukaan. Fenomena ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, salah satunya dari Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Bireuen, Yusri, S.Sos., M.Sos., yang menyatakan kegeramannya dan mendesak instansi terkait untuk bertindak tegas.


Sorotan ini mencuat usai viralnya video seorang pria paruh baya berinisial A, yang diduga merupakan staf PNS di sebuah puskesmas di Bireuen. Dalam video yang beredar luas di media sosial, A tampak melakukan intimidasi terhadap seorang dokter muda di Puskesmas Peulimbang.


“Saudara A tersebut sudah selayaknya ditindak oleh Badan Kepegawaian Kabupaten Bireuen, karena yang bersangkutan adalah ASN di bawah Dinas Kesehatan,” tegas Yusri kepada media, Senin (30/6/2025).


Ia menambahkan, tindakan intimidatif seperti itu dapat menciptakan iklim kerja yang tidak sehat dan berpotensi merusak pelayanan publik di puskesmas.


Menurut Yusri, apabila tidak segera ditangani, masalah ini bisa menjadi bom waktu yang mengganggu integritas layanan kesehatan di tingkat akar rumput.


“A itu bukan orang luar. Ia bagian dari Puskesmas tersebut. Kalau dibiarkan, tenaga kesehatan lain akan merasa tidak nyaman dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.


Kecaman juga datang dari Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen, dr. Zumirda. Ia menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan telah membawa perkara ini ke ranah etik jurnalisme.


“Kami sudah laporkan ke Dewan Pers. Minggu ini kami menunggu tanggapan resmi. Setelah itu, kami akan berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi langsung dengan para pakar pers,” ungkap dr. Zumirda.


Sayangnya, upaya konfirmasi kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bireuen, ZALDI, AP., S.Sos., tidak membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui WhatsApp, panggilan hanya berdering tanpa diangkat hingga berita ini diturunkan.


Fenomena ASN merangkap wartawan bukan hanya soal pelanggaran etik, tetapi juga menyangkut konflik kepentingan yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap netralitas birokrasi. Menurut Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, ASN dilarang merangkap jabatan di luar tugasnya yang bisa mengganggu profesionalitas dan pelayanan kepada masyarakat.


Masalah ini penting untuk segera ditangani, guna menjaga kredibilitas institusi pemerintahan serta memastikan kenyamanan tenaga medis dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. (mis)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • ASN Rangkap Jadi Wartawan, BKPSDM Bireuen Diam

Trending Now