Minggu 27 Juli 2025

Dua Terpidana Ikhtilath Dicambuk di Depan Umum di Bireuen

relasinasional
26 Juni 2025 | 17:39 WIB Last Updated 2025-06-26T11:01:13Z

Petugas laksanakan cambuk terhadap pelanggar Qanun Jinayat di Masjid Agung Bireuen
Petugas syariah bersiap melaksanakan eksekusi cambuk terhadap terpidana pelanggar Qanun Jinayat di halaman Masjid Agung Sulthan Jeumpa, Bireuen, Kamis (26/6/2025), disaksikan oleh unsur Forkopimda dan masyarakat.

 Bireuen – Kejaksaan Negeri Bireuen mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana pelanggar Qanun Jinayat di halaman Masjid Agung Sulthan Jeumpa, Kamis (26/6/2025). Kedua terpidana dinyatakan bersalah melanggar pasal ikhtilath dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan menerima uqubat ta’zir berupa 25 kali cambukan di depan umum.


Proses pelaksanaan uqubat cambuk ini disaksikan oleh unsur Forkopimda Kabupaten Bireuen, di antaranya Asisten I Setdakab Mulyadi, S.H., M.H. mewakili Bupati Bireuen, Kasubsi Penyelidikan dan Pengendalian Operasi Muhaimin Al Hafiz, S.H. mewakili Kejari Bireuen, serta unsur dari Polres, Kodim 0111/Bireuen, Mahkamah Syar’iyah, tokoh agama, dan masyarakat.


Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., melalui Kasi Intel, Wendy Yuhfrizal dalam keterangannya menyebutkan bahwa eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


“Pelaksanaan cambuk ini merupakan amanat hukum demi menjaga marwah dan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh,” ujarnya.


Mahkamah Syar’iyah Bireuen menyatakan terdakwa berinisial M dan SAP terbukti secara sah melakukan jarimah ikhtilath, yaitu perbuatan bercampur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 25 kali cambukan, dikurangi masa tahanan.


Eksekusi cambuk berjalan tertib dan lancar. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai pembelajaran publik agar masyarakat tidak mengulangi perbuatan serupa. Qanun Jinayat merupakan perangkat hukum khas Aceh dalam implementasi Syariat Islam yang mengatur pelanggaran seperti ikhtilath, khalwat, dan maisir.


Sebagai bagian dari pembinaan sosial, Kejari Bireuen juga akan terus melibatkan tokoh agama dan masyarakat untuk menyosialisasikan nilai-nilai syariat secara persuasif dan edukatif. (mis)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Terpidana Ikhtilath Dicambuk di Depan Umum di Bireuen

Trending Now