![]() |
Brigadir Muhammad Nurhadi semasa hidup. Ia tewas diduga dicekik saat pesta narkoba di Gili Trawangan, Lombok Utara. [Foto: Istimewa] |
Mataram — Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Propam Polda NTB, tewas diduga setelah dicekik dua atasannya dalam pesta narkoba di Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025. Polda NTB menetapkan tiga tersangka: Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG), Ipda Haris Chandra (HC), dan perempuan berinisial M (23).
Ketiganya dijerat Pasal 351 ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Mereka kini ditahan di Rutan Polda NTB hingga 19 Juli 2025.
Kronologi Pesta Maut
Berdasarkan pengakuan M kepada kuasa hukumnya, Yan Mangandar, pesta itu bermula saat YG mengajaknya dari Bali ke Lombok dengan imbalan Rp 10 juta. Di Gili Trawangan mereka bergabung dengan HC, Nurhadi, dan seorang perempuan lain, MP.
YG dan M menginap di Vila Tekek, sementara HC, Nurhadi, dan MP di Natya Hotel. Pukul 19.00 WITA, mereka pesta di vila dengan ekstasi dan obat penenang Riklona, yang dibeli M di Bali atas permintaan YG.
Sekitar pukul 20.00 WITA, Nurhadi merayu MP di depan HC hingga terjadi ketegangan. Saat itu, Nurhadi sedang berendam di kolam. M lalu pergi mandi. Saat keluar 20 menit kemudian, ia mendapati Nurhadi sudah tak sadarkan diri di dasar kolam. Korban dibawa ke klinik tetapi dinyatakan meninggal pukul 22.14 WITA.
Hasil Autopsi: Dicekik, Lalu Tenggelam
Ahli forensik Universitas Mataram, dr Arfi Samsun, menyebut autopsi menemukan tulang lidah korban patah, yang 80% akibat dicekik. Air kolam di paru-paru dan ginjal menunjukkan korban masih hidup saat tenggelam.
“Ada kekerasan pencekikan yang menyebabkan korban pingsan, lalu tenggelam dan meninggal,” jelas Arfi saat konferensi pers di Polda NTB.
Tubuh korban juga ditemukan lebam dan memar di wajah, leher, punggung, serta kaki.
Kebohongan Tersangka Terbongkar
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menyebut para tersangka awalnya mengklaim Nurhadi tewas tenggelam. Namun, hasil uji poligraf menyatakan keterangan mereka tidak jujur.
“Semua dinyatakan berbohong secara umum,” ujar Syarif. Ia menambahkan, penyidikan dilakukan ekstra hati-hati karena dua tersangka adalah mantan Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim.
Sementara itu, M mengaku stres berat selama proses hukum. Kuasa hukumnya menyoroti potensi unfair trial karena M hanyalah “perempuan bayaran” yang saat itu juga di bawah pengaruh narkoba.
Keluarga Minta Keadilan
Keluarga Nurhadi di Lombok Barat mengaku kecewa atas lambannya proses hukum. “Kami rakyat kecil. Bagaimana bisa melawan yang di atas?” ucap salah satu keluarga.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku dan motif di balik penganiayaan maut tersebut. (mis)