Jum'at 25 Juli 2025

Cetak Uang Palsu Pakai Printer, Dua Pemuda Bireuen Ditahan

relasinasional
10 Juli 2025 | 15:19 WIB Last Updated 2025-07-10T08:19:13Z

Dua tersangka uang palsu ditahan di Kejari Bireuen
Dua tersangka pencetak uang palsu saat diserahkan ke Kejari Bireuen, Kamis (10/7/2025).

 Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menahan dua pemuda, RAM dan RF, yang mencetak dan mengedarkan uang palsu. Keduanya kini mendekam di Lapas Kelas IIB Bireuen sambil menunggu proses persidangan.


Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek rumah RAM di Desa Paya Cut, Peusangan, Bireuen, pada 16 April 2025. Di lokasi, polisi menemukan tumpukan uang palsu berbagai pecahan lengkap dengan printer dan laptop yang digunakan untuk mencetak.


“Para tersangka mencetak uang palsu menggunakan printer dan kertas biasa. Setelah dinyatakan layak, uang palsu itu dipotong sesuai ukuran lalu disimpan untuk dibelanjakan,” kata JPU dalam keterangan resmi, Kamis (10/7/2025).


Aksi mereka dilakukan sejak awal Maret 2025. RAM berperan mencetak uang palsu, sementara RF menyortir hasil cetakan, memotong, lalu membawa sebagian untuk diedarkan. Barang bukti yang disita antara lain puluhan lembar pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, hingga Rp5 ribu dengan nomor seri berbeda-beda, serta satu unit printer Epson dan laptop Dell.


Keduanya dijerat Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum berlanjut setelah tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti rampung di Kejari Bireuen. (mis)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cetak Uang Palsu Pakai Printer, Dua Pemuda Bireuen Ditahan

Trending Now