![]() |
Jaksa dan hakim memeriksa aset mewah Nyonya N, termasuk mobil Toyota Alphard dan Honda CR-Z, di Bireuen, Rabu (9/7/2025). [Foto: Kejari Bireuen] |
Bireuen — Jaksa dan hakim memeriksa aset mewah milik Nyonya N, bandar sabu asal Bireuen yang kini terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi aset, Rabu (9/7/2025).
Pemeriksaan setempat digelar untuk memastikan keberadaan barang bukti yang disita dari Nyonya N. Turut hadir Ketua Majelis Hakim Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, Hakim Anggota Fuady Primaharsa dan M. Muchsin Alfahrasi Nur. Dari pihak Kejaksaan Negeri Bireuen hadir Kepala Seksi Pidana Umum Firman Junaidi dan Kasi PBBA Cut Mailina Ariani.
Deretan aset mewah yang diperiksa meliputi Toyota Alphard putih tahun 2022, Honda CR-Z merah tahun 2015, sejumlah barang bermerek, beberapa rekening bank, sebuah rumah di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, serta satu usaha doorsmeer di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan.
Nyonya N saat ini tengah diproses atas dugaan pencucian uang yang diduga berasal dari bisnis narkoba. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang lebih dulu menjeratnya.
Sebelumnya, warga Kecamatan Kota Juang ini divonis mati oleh majelis hakim PN Medan, Senin (8/5/2024), setelah terbukti menyelundupkan 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi. Majelis hakim menyatakan perbuatannya merusak generasi muda dan mengabaikan upaya pemerintah memberantas narkoba.
“Hal yang memberatkan terdakwa, sikapnya yang tidak peduli terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.
Nyonya N sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap petugas BNN di rumahnya pada 8 Agustus 2023. (ril/mis)