![]() |
Dua terdakwa kasus perdagangan orang digiring petugas menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis (10/7/2025). [Foto: Kejari Bireuen] |
Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bireuen, Aceh, masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan JPU Kejari Bireuen terhadap terdakwa JS dan R di Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis (10/7/2025). Keduanya dinilai terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp150 juta, subsider 4 bulan,” kata JPU dalam sidang.
Penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 17 Juli 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
Kasus ini bermula Oktober 2023, ketika korban M Arif ditawari pekerjaan oleh terdakwa melalui perantara bernama Firdaus. Korban dijanjikan pekerjaan sebagai salesman di Laos dengan gaji Rp12 juta per bulan dan semua biaya perjalanan ditanggung.
Namun setelah tiba di Laos, korban justru dipekerjakan sebagai operator komputer dan ponsel di sebuah apartemen. Selama tiga bulan bekerja, korban hanya menerima gaji masing-masing 500 yuan, 300 yuan, dan 1.500 yuan. Merasa ditipu dan dirugikan, korban melarikan diri ke kantor perwakilan Indonesia di Laos pada 25 Januari 2024.
Perkara ini kini tengah memasuki tahap akhir persidangan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. (mis)