![]() |
Ilustrasi. [Dok/MIS] |
Bireuen — Polres Bireuen menetapkan AF (22), warga Desa Peuneulet Tunong, Simpang Mamplam, sebagai tersangka kasus penyebaran foto asusila. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen.
“Kasus penyebaran foto asusila milik pelapor M (26) sudah lengkap, tersangka beserta barang bukti sudah kami serahkan ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Jeffryandi, didampingi Kanit Tipidter Iptu Mohd. Faris Idris, Jumat (4/7/2025).
Kasus ini bermula dari laporan M ke SPKT Polres Bireuen pada 20 November 2024 terkait dugaan pelanggaran UU Pornografi dan ITE. Penyidik memeriksa pelapor, terlapor, memanggil saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
“AF dinyatakan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa keterangan para pihak dan menemukan bukti kuat bahwa foto asusila pelapor disebarkan lewat WhatsApp,” jelas Jeffryandi.
Ia menegaskan selama proses penyidikan, AF didampingi pengacaranya. Penyidik, katanya, bekerja profesional tanpa intimidasi.
“Terkait berita di salah satu media online yang menyebut oknum penyidik memaksa seorang wanita mengaku sebagai penyebar foto syur, itu tidak benar. Pemeriksaan dilakukan sesuai hukum, transparan, dan profesional,” tegasnya.
Pihaknya juga membuka kanal pengaduan jika masyarakat ingin melapor dugaan pelanggaran di Polres Bireuen melalui nomor Dumas di 0811 6700 226. (mis)