![]() |
Kasus viral video syur yang melibatkan selebgram asal Ambon dan oknum polisi Bripda Charles. [Ilustrasi/MIS] |
Ambon - Video syur berdurasi 1 menit 6 detik yang diduga melibatkan selebgram asal Ambon, Chasandra Thenu, bersama mantan pacarnya yang merupakan anggota polisi, Bripda Charles Yohanes Tuarlela, bikin geger media sosial.
Rekaman pribadi itu disebut-sebut diambil lewat ponsel milik Bripda Charles dan kini menyebar luas di berbagai platform. Warganet pun heboh, sebagian sibuk memburu link video, sebagian lainnya bersimpati pada Chasandra.
Merasa privasinya dilanggar, Chasandra bersama kuasa hukumnya langsung melapor ke Propam Polda Maluku. Mereka menuding Bripda Charles melanggar etik berat dan mendorong agar dijatuhi sanksi tegas.
“Kalau memang terbukti, Bripda Charles siap-siap mendapat sanksi paling berat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat,” kata kuasa hukum Chasandra.
Pihaknya juga sedang menyiapkan langkah hukum menggunakan UU ITE karena video itu sudah menyebar ke publik.
Merespons laporan tersebut, Polda Maluku bergerak cepat. Bripda Charles alias CYT kini resmi ditahan di sel khusus Propam setelah hasil gelar perkara Tim Paminal Propam Polda Maluku menyatakan ia terduga pelanggar.
“Penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan setelah gelar perkara oleh tim Paminal Bidang Propam Polda Maluku,” ujar AKP Imelda Haurissa, Ps Kaur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Maluku, Rabu (2/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
Bripda Charles mulai ditahan sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2025, sambil menunggu hasil pemeriksaan etik lebih lanjut.
“Yang bersangkutan ditahan dari 30 Juni hingga 19 Juli 2025 dalam rangka menjalani pemeriksaan kode etik profesi Polri,” jelas Imelda.
Ia menyebutkan, status Bripda Charles sudah ditetapkan sebagai terduga pelanggar etik dan kini mendekam di rutan Propam.
“Sesuai perintah Kapolda Maluku, setiap anggota yang melanggar, baik disiplin maupun kode etik profesi, akan diberikan tindakan tegas untuk memberi efek jera,” tegas Imelda.
Sanksi final akan dijatuhkan usai sidang kode etik, berdasarkan temuan selama proses pemeriksaan. (mis)