BREAKING NEWS
iklan

Kejari Bireuen Tahan Tersangka Kasus Tramadol

Tersangka kasus tramadol AP dibawa jaksa Kejari Bireuen setelah pelimpahan dari BBPOM Aceh
Tersangka AP (25) digiring jaksa Kejari Bireuen usai pelimpahan tahap II dari BBPOM Aceh dalam kasus peredaran obat keras jenis tramadol, Selasa (26/8/2025).

 Bireuen — Kejaksaan Negeri Bireuen menahan AP (25), tersangka kasus peredaran obat keras jenis tramadol, setelah menerima pelimpahan tahap II dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh, Selasa (26/8/2025).


Kasus ini berawal saat petugas BBPOM Aceh mengendus adanya paket mencurigakan yang dikirim AP dengan penerima bernama Ryan pada Rabu (28/5/2025). Petugas berkoordinasi dengan Polres Bireuen dan memantau pengiriman paket tersebut di kawasan Peusangan Siblah Krueng.


Paket yang diamankan berisi 400 butir tramadol dan 10 butir Riklona (Clonazepam). Setelah identitas pengirim dipastikan, petugas mendatangi rumah AP di Desa Alue Krueb, Bireuen. Tersangka mengakui paket tersebut miliknya.


Penggeledahan di rumah AP menghasilkan barang bukti tambahan berupa puluhan butir berbagai obat keras, di antaranya tramadol, riklona, trihexyphenidil, dumolid, eurofiss, alprazolam dari beberapa merek, hingga atarax. Petugas juga menyita buku catatan penjualan obat dan sebuah ponsel iPhone 15.


"Adapun barang bukti yang diserahkan dari tersangka AP yaitu 400 butir tramadol, 10 butir Riklona, serta puluhan butir obat lainnya beserta buku penjualan dan satu unit handphone," bunyi siaran pers Kejari Bireuen, Selasa (26/8/2025).


AP dijerat Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Usai proses pelimpahan tahap II, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen.


(ril/mis)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image