Hukuman Tiga Anggota TNI Kasus Penembakan Bos Rental Berkurang
Jakarta, relasinasional.com — Hukuman tiga anggota TNI dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang–Merak dikurangi setelah putusan kasasi. Dua terdakwa utama yang sebelumnya divonis penjara seumur hidup kini dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherawati menyatakan, kasasi para terdakwa ditolak, namun majelis hakim memperbaiki amar putusan. Selain pengurangan hukuman, dua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka.
“Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka,” kata Sri dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).
Dua terdakwa tersebut adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. Keduanya diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal, Ilyas Abdurrahman, dan korban luka, Ramli.
Bambang diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 209.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146.354.200 kepada Ramli. Akbar diwajibkan membayar Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp 73.177.100 kepada Ramli.
Selain kewajiban restitusi, keduanya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dari sebelumnya seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer.
Terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, juga mengalami pengurangan hukuman dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer.
Sebelumnya, Bambang dan Akbar divonis seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman serta penadahan mobil hasil kejahatan.
“Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan vonis, Selasa (25/3/2025).
Rafsin dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan juga diberhentikan dari dinas militer. Majelis hakim menyatakan Rafsin terbukti melakukan penadahan mobil.

