BREAKING NEWS

Kemkomdigi Ingatkan Fotografer Tak Sebar Foto Orang Tanpa Izin

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di kantor Kemkomdigi Jakarta
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menegaskan larangan penyebaran foto wajah seseorang tanpa izin sebagai bentuk penerapan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). [Foto: Kemkomdigi]

 Jakarta, relasinasional.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kegiatan fotografi, termasuk di ruang publik, tidak boleh menyebarkan foto yang menampilkan wajah seseorang tanpa izin. Aturan ini merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menjamin hak privasi dan citra diri individu.


Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa setiap pengambilan gambar dan publikasi foto harus mematuhi aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi.


“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” ujar Alexander di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025), dikutip dari Infopublik.id.


Alexander menambahkan, setiap bentuk pemrosesan data pribadi, termasuk pengambilan, penyimpanan, dan penyebarluasan gambar individu, wajib memiliki dasar hukum yang jelas, seperti adanya persetujuan eksplisit dari subjek data.


Ia juga mengingatkan fotografer dan pelaku kreatif digital agar menghormati hak cipta dan hak atas citra diri dalam setiap karya yang dihasilkan. “Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” tegasnya.


Lebih lanjut, Alexander menyebut masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU PDP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Sebagai langkah pencegahan, Kemkomdigi akan mengundang fotografer, asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) guna memperkuat pemahaman terkait kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.


“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” jelas Alexander.


Kemkomdigi juga terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk edukasi tentang pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, baik di bidang fotografi maupun kecerdasan buatan generatif. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan. (mis/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image