Petani Sulbar Sambut Penurunan Harga Pupuk, Minta Pengawasan Diperketat
![]() |
| Seorang petani di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, tengah mengolah lahan untuk persiapan tanam di area sentra pertanian setempat. [Foto: ANTARA/Istimewa] |
Mamuju, relasinasional.com — Para petani di Provinsi Sulawesi Barat menyambut gembira kebijakan pemerintah yang menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen. Namun, mereka berharap pengawasan distribusi di lapangan diperketat agar harga tersebut benar-benar dirasakan langsung oleh petani.
“Tentu kami sangat senang, tetapi yang paling penting adalah bagaimana harga yang telah ditetapkan pemerintah bisa menyentuh langsung para petani,” ujar Ketua Kelompok Tani Sipempadagang Kabupaten Mamuju, Yusuf, Senin (27/10/2025) dikutip dari Antaranews.com.
Yusuf menilai langkah pemerintah melalui Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sudah tepat dan sangat membantu. Namun, ia menegaskan, kebijakan tersebut akan sia-sia jika distribusinya tidak diawasi secara ketat hingga ke tingkat pengecer.
“Penurunan harga harus dibarengi pengawasan agar tidak ada oknum yang memainkan harga di lapangan,” tambahnya.
Menurut Yusuf, turunnya harga pupuk bersubsidi bukan hanya meringankan beban petani, tapi juga berdampak positif bagi masyarakat luas.
“Kalau harga pupuk turun, otomatis biaya produksi ikut berkurang. Dampaknya, harga beras bisa lebih stabil. Petani bisa untung, masyarakat pun ikut menikmati,” terangnya.
Senada dengan itu, Risman, petani di Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, berharap mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi bisa menjangkau hingga pelosok daerah.
“Kami di wilayah pedesaan sering sulit mendapatkan pupuk dengan harga subsidi. Jadi, semoga kebijakan ini disertai pengawasan ketat agar kami juga merasakan manfaatnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman secara resmi mengumumkan penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang berlaku mulai Rabu (22/10/2025). Kebijakan ini merupakan bagian dari terobosan besar di tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Amran menjelaskan, penurunan harga berlaku untuk dua jenis utama pupuk, yakni urea dan NPK. Harga pupuk urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, atau dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per sak ukuran 50 kilogram.
Sedangkan untuk pupuk NPK, harga diturunkan dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, atau dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per sak 50 kilogram.
Pemerintah optimistis kebijakan ini akan berdampak besar terhadap peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP), menekan biaya produksi, dan mendorong kesejahteraan petani secara menyeluruh.
Selain itu, dengan biaya produksi yang lebih ringan, diharapkan produktivitas pertanian nasional meningkat signifikan dan harga kebutuhan pokok, khususnya beras, dapat lebih stabil di pasaran.
Yusuf menutup dengan harapan agar kebijakan ini bukan hanya menjadi angka di atas kertas.
“Yang kami harapkan sederhana saja, pupuk benar-benar tersedia dan harganya sesuai aturan. Kalau itu terjadi, kami yakin sektor pertanian akan jauh lebih maju,” katanya. (mis/red)

