Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Penipuan di Bireuen
Bireuen, relasinasional.com — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap terpidana kasus penipuan, Mulyadi alias Adi bin M. Husen, di Kabupaten Bireuen, Kamis (29/1/2026). Buronan asal Kejaksaan Negeri Bireuen itu diamankan di sebuah warung kopi di Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga.
Mulyadi merupakan terpidana perkara penipuan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Ia sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani hukuman.
Perkara ini bermula pada Sabtu, 13 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Mulyadi terbukti membantu tindak pidana penipuan di Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022 mengabulkan kasasi Penuntut Umum. Dalam putusan tersebut, Mulyadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Sebelum ditangkap, jaksa telah beberapa kali memanggil terpidana secara patut ke alamat tempat tinggalnya. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir dan dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
Melalui program Tabur, Kejaksaan Negeri Bireuen kembali mengimbau para terpidana yang masuk DPO agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegas pihak kejaksaan.
Kejaksaan juga meminta partisipasi masyarakat untuk membantu memantau dan melaporkan keberadaan buronan yang masih berkeliaran. Penangkapan ini disebut sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Bireuen dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (mis/red)

