Walikota Singkawang Dianggap Paling Bertanggung Jawab di Kasus HPL
![]() |
| Suasana persidangan kasus dugaan korupsi keringanan retribusi pemanfaatan HPL Singkawang di Pengadilan Tipikor Pontianak, saat JPU menghadirkan saksi ahli keuangan negara. [Foto: Hamdani] |
Pontianak, relasinasional.com — Sidang dugaan korupsi keringanan retribusi pemanfaatan HPL Pasir Panjang kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jumat (14/11/2025). Saksi ahli keuangan negara, Siswo Sujanto, menilai Walikota Singkawang adalah pihak yang mesti memikul tanggung jawab utama atas kebijakan terkait HPL tahun 2021.
Majelis hakim memeriksa tiga terdakwa: Sumastro selaku Sekda Singkawang, Widiatoto sebagai Kepala BKAD, dan Parlinggoman yang menjabat Kepala Bapenda. Mereka diduga memberi keringanan retribusi pemanfaatan HPL milik Pemkot secara tidak semestinya sehingga menimbulkan kerugian negara.
Jaksa menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan struktur pertanggungjawaban dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan publik. Penjelasan ini dibutuhkan karena kebijakan HPL tersebut disebut berangkat dari level pimpinan daerah.
Ketika hakim menanyakan siapa pejabat yang seharusnya dimintai tanggung jawab, saksi ahli memberi jawaban lugas.
“Yang bertanggung jawab sepenuhnya ada di Walikota,” ujar Siswo Sujanto kepada wartawan seusai persidangan.
Ia menerangkan adanya tiga bentuk akuntabilitas dalam pemerintahan: akuntabilitas politik bagi pejabat pembuat kebijakan, akuntabilitas kinerja, dan akuntabilitas keuangan pada pelaksana teknis. Menurutnya, kombinasi kewenangan dan peran menentukan siapa yang harus bertanggung jawab.
“Kalau pembuat kebijakan tidak berkewenangan mengambil kebijakan seperti itu, maka dia harus bertanggung jawab,” katanya.
“Demikian pula jika pelaksana melanggar ketentuan hukum dalam tugas yang sesuai kewenangannya, tetap ada tanggung jawab,” tegasnya.
Keterangan saksi ahli tersebut menjadi sorotan karena memperkuat dugaan bahwa kebijakan keringanan retribusi HPL lahir dari keputusan pimpinan daerah. Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi tambahan. (Hamdani)

