Akses Grok Diblokir Sementara Komdigi Ini Syarat Dibuka Lagi
![]() |
| Komdigi menegaskan akses Grok diblokir sementara. Akses akan dibuka kembali jika X patuh aturan dan hentikan konten deepfake ilegal. [Foto: Ist] |
Jakarta, relasinasional.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pemutusan akses layanan chatbot berbasis kecerdasan artifisial Grok di platform X bersifat sementara. Pemerintah memastikan akses akan kembali dibuka setelah pengelola platform memenuhi seluruh kewajiban hukum yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan pembukaan kembali Grok bergantung pada kesiapan penyelenggara dalam menyesuaikan sistem dan algoritma agar tidak lagi memproduksi maupun memfasilitasi konten ilegal.
“Agar layanan tersebut tidak lagi memproduksi atau memfasilitasi konten deepfake seksual nonkonsensual yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” kata Alexander, Rabu (14/1/2026).
Komdigi Tegaskan Inovasi AI Tetap Didukung
Alexander menekankan pemerintah tidak anti terhadap perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial. Inovasi tetap diberi ruang, namun kepatuhan pada hukum nasional menjadi syarat mutlak bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila sebuah layanan digital berpotensi membahayakan masyarakat. Prinsip utama yang dipegang adalah perlindungan publik, keamanan ruang digital, dan kepastian hukum.
“Pemanfaatan AI harus berjalan secara bertanggung jawab, etis, serta sejalan dengan norma hukum dan nilai moral yang berlaku di masyarakat,” ujarnya.
Alasan Grok Dihentikan Sementara
Pemutusan akses Grok dilakukan setelah pemerintah menemukan adanya penyalahgunaan teknologi tersebut untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake. Konten semacam ini dinilai berisiko tinggi, terutama bagi perempuan dan anak.
Alexander menyebut Komdigi akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi ketat terhadap seluruh platform digital guna memastikan ruang digital Indonesia tetap aman dan berkeadilan.
“Guna memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah Soroti Bahaya Deepfake Seksual
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” kata Meutya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Meutya menilai ruang digital tidak bisa dibiarkan berkembang tanpa pengawasan hukum yang jelas. Penyalahgunaan AI untuk konten seksual nonkonsensual disebut sebagai ancaman nyata terhadap keamanan publik, privasi individu, serta nilai-nilai kemanusiaan.
X Diminta Bertanggung Jawab
Selain menghentikan akses sementara, Komdigi juga meminta X selaku pengelola platform memberikan klarifikasi dan menunjukkan tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari penggunaan Grok.
Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan yang disampaikan oleh pihak penyelenggara. Pemerintah menegaskan, tanpa kepatuhan nyata terhadap aturan, akses Grok tidak akan dibuka kembali.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan tersebut mewajibkan setiap platform memastikan layanannya tidak memuat atau memfasilitasi konten yang dilarang oleh hukum Indonesia. (mis/red)

