Iklan

Bahas Haram Judi Online dan Solusi Pemberantasannya, Kepala KUA Lhoksukon Isi Khatib Jum'at di Masjid Nurul Iman Cot Girek

relasinasional
24 September 2021 | 19:44 WIB Last Updated 2021-10-24T07:59:04Z

Bahas Haram Judi Online dan Solusi Pemberantasannya, Kepala KUA Lhoksukon Isi Khatib Jum'at di Masjid Nurul Iman Cot GirekFoto : Tgk Shaifuddin Fuady, S.Ag, MA Kepala KUA Lhoksukon

Relasi Nasional | Lhoksukon — Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Shaifuddin Fuady, S.Ag, MA bertindak sebagai Khatib Jum’at di Masjid Nurul Iman Simpang 4 Cot Girek, Kab. Aceh Utara, Jum’at (24/09/21).

Dihadapan para jamaah, Ust. Shaifuddin menyampaikan, mengenai Haram judi online dan solusi pemberantasannya sesuai juga dengan gerakan dari Kementerian Agama melalui pemasangan sticker haram judi online.

"Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan, (QS al-Maidah: 90)," imbuhnya.

Melalui tema khutbah "Bersinergi mengatur strategi menyelamatkan generasi dari judi online", Ust. Shaifuddin melanjutkan, bahwa ayat di atas secara tegas menunjukkan keharaman judi.

Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai 'suatu transaksi yang dilakukan dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu.

"Selain judi itu rijs yang berarti busuk, kotor, dan termasuk perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan," lanjutnya.

Tidak hanya itu, Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, moral, sampai budaya. Bahkan, pada gilirannya akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, setiap perbuatan yang melawan perintah Allah SWT pasti akan mendatangkan celaka.

Seperti dikuti dari www.kualhoksukon.com, menurut Ka. KUA Lhoksukon ini, maraknya game online Higgs Domino di kalangan masyarakat Aceh memberi dampak buruk yang cukup memprihatinkan.

"Karena kondisi itu, para ulama di Aceh pun memandang game tersebut sudah menjurus kepada judi online, dan mengeluarkan fatwa haram untuk jual beli chip game domino," jelas Ust. Shaifuddin.

Lebih lanjut beliau mengajak semua pihak secara bersinergi mulai dari orang tua, masyarakat, pihak lembaga pendidikan, baik formal maupun non formal, hingga kalangan atas agar mengikuti peringatan Allah dan rasulnya tentang haram dan bahayanya judi, serta harus menjadi bagian dari pelaksana Fatwa MPU tentang haram judi online, dan berharap kepada pihak berwenang untuk mengambil langkah-langkah tehnis untuk menyelamatkan generasi.

Di akhir penyampaian, Ust. Shaifuddin juga mengajak, untuk menjadi diantara orang yang saling mengingatkan dan mengajak pada jalan kebaikan.

Berbuat baiklah sekecil apapun, mari kita berdakwah sesuai kemampuan, berdakwah bukan hanya lewat ucapan namun berdakwah bisa kita lakukan dengan banyak cara, seperti membuat konten-konten berfaedah, menulis hal-hal yang positif, untuk dapat memberi kebermanfaatan," tuturnya.

Reporter : Murhaban
Editor : Tim Redaksi

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bahas Haram Judi Online dan Solusi Pemberantasannya, Kepala KUA Lhoksukon Isi Khatib Jum'at di Masjid Nurul Iman Cot Girek

Trending Now

Iklan