Iklan

Pelaksanaan Konkoorcab PMII Aceh, Teuku Raysoel : Kegiatan Tersebut Cacat Secara Hukum

relasinasional
02 Desember 2021 | 18:07 WIB Last Updated 2021-12-02T11:08:31Z

Pelaksanaan Konkoorcab PMII Aceh, Teuku Raysoel : Kegiatan Tersebut Cacat Secara Hukum

Relasi Nasional | Aceh Tamiang - Konferensi Koordinator Cabang PMII Aceh ( Konkoorcab Pmii Aceh ) yang dilaksanakan Di Hotel Sederhana Syariah, Kabupaten Aceh Tamiang, Pada tanggal 2-3 Desember 2021 dinilai cacat hukum.


Ketua PMII Banda Aceh,Teuku Raysoel Akram menilai kegiatan tersebut cacat secara hukum dan tidak sesuai dengan konstitusi PMII.

"Sehingga telah menyalahi konstitusi dengan tidak menerapkan ketetapan dan ketentuan pelaksanaan Konkoorcab sesuai dengan amanat AD ART PMII.”kata Ketua Cabang PMII Banda Aceh, Teuku Raysoel Akram di Aceh Tamiang, Kamis, 2 November 2021

Menurutnya, sebagian besar Pengurus Cabang persiapan seperti Pengurus Cabang Subussalam, Pengurus Cabang Bener meriah dan pengurus cabang pidie merasa dirugikan atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh PB PMII selaku pimpinan sidang dalam sidang pleno konkoorcab tersebut. Sehingga disinyalir dengan pork barrel politik atau politik gentong babi dengan landasan sikap Badan Pekerja Konkoorcab (BPK) dan presidium sidang yang membangun argumen pembelaan dan penyetujuan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan PO organisasi PMII.


"Pengurus Cabang Bener Meriah dan Pengurus Cabang Subussalam merasa kecewa disebabkan sama sekali tidak dilibatkan dalam memberikan pandangan terhadap Laporan Pertanggung Jawaban pengurus koordinator Cabang PMII Aceh Periode 2018-2020 dengan dalih cabang tersebut masih dalam status persiapan belum definitif,” tutur Raysoel

Roysoel juga menilai, pelaksanakan Konkoorcab PMII aceh yang ke XI ini terkesan asal-asalan, dimana steering komitee mandataris dari PKC, justru melaksanakan konkoorcab tidak sesuai dengan po organisasi PMII. Tak hanya itu, pelaksanaan Konkoorcab PMII Aceh diduga kuat terpolarisasi dan dipolitisasi oleh oknum PMII.

"Kami secara kelembagaan dari pengurus cabang Banda Aceh dengan tegas menolak hasil pemilihan Konkoorcab yang diadakan pada tanggal 1 Desember 2021, dan meminta Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) untuk mengevaluasi kegiatan Konkoorcab dan meminta untuk Konkoorcab di ulang dengan memperhatikan konstitusi AD ART," jelasnya

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelaksanaan Konkoorcab PMII Aceh, Teuku Raysoel : Kegiatan Tersebut Cacat Secara Hukum

Trending Now

Iklan