Selasa 29 Juli 2025

222 Koperasi Merah Putih di Nagan Raya Kini Resmi Berbadan Hukum

relasinasional
28 Juni 2025 | 20:53 WIB Last Updated 2025-06-28T13:53:09Z

Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan memberi sambutan pengesahan koperasi
Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H. (TRK) memberikan sambutan dalam acara pengesahan 222 Koperasi Desa Merah Putih yang kini resmi berbadan hukum, Sabtu (28/6/2025) di Suka Makmue.

 Nagan Raya - Sebanyak 222 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, kini resmi berbadan hukum setelah memperoleh legalitas melalui Akta Notaris. Langkah ini menandai pencapaian penting dalam upaya memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa.


Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H. (TRK), dalam keterangannya di Suka Makmue pada Sabtu, 28 Juni 2025. Ia mengungkapkan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan atas keberhasilan pembentukan koperasi-koperasi tersebut.


“Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil sinergi yang solid antara berbagai unsur, mulai dari Satgas Kabupaten, Satgas Kecamatan, hingga pemerintah desa,” ujarnya.


TRK menyebutkan bahwa Nagan Raya menjadi salah satu kabupaten di Indonesia yang telah menyelesaikan penerbitan Akta Notaris KDMP secara 100 persen, sebuah pencapaian yang mendukung visi ekonomi nasional.


“Hal ini merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” tegas TRK.


Bupati juga berharap keberadaan koperasi ini dapat memberikan kontribusi riil terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.


“Kami berharap KDMP ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, serta bermanfaat bagi masyarakat luas,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Nagan Raya, Samsuar, S.E., M.Si., didampingi Kabid Koperasi Marzuki, S.E., menyampaikan bahwa pengurus koperasi kini harus segera melengkapi dokumen administrasi pendukung.


“Langkah selanjutnya adalah pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) koperasi serta mendaftarkan koperasi ke Disperindagkop-UKM untuk memperoleh Nomor Induk Koperasi (NIK),” jelasnya.


Selain itu, para pengurus juga diwajibkan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi resmi pemerintah. Semua tahapan ini menjadi syarat agar koperasi bisa beroperasi secara legal dan optimal dalam pelayanan masyarakat.


Sebagai tambahan informasi, peluncuran nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. (mis)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 222 Koperasi Merah Putih di Nagan Raya Kini Resmi Berbadan Hukum

Trending Now